Waduh, KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi di Seluruh Kecamatan

Suasana penghitungan suara di tingkat TPS- IST

DENPASAR, kanalbali.id – Komisi Pemilih Umum (KPU) Provinsi Bali, menghentikan sementara kegiatan penghitungan rekapitulasi hasil Pemilu 2024, di tingkat kecamatan terkait perbaikan data di situs Info Pemilu KPU Pusat.

Anggota Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan mengatakan, bahwa kegiatan penghitungan suara di tingkat kecamatan serentak dihentikan pada Sabtu (18/2) kemarin dan pada Senin (19/2) ini dan akan kembali dimulai penghitungan suara di tingkat kecamatan, pada Selasa (20/2) esok.

“Iya kita hentikan semua rekapitulasi di kecamatan, kita hentikan semua sejak kemarin dan dan besok kita mulai lagi. Kemarin (Sabtu) dihentikan sekitar jam 12:00 WITA,” kata Jhon, saat dihubungi Senin (19/2).

BACA JUGA: Serba-serbi Opung Luhut Coblos di Bali: Optimis Satu Putaran, Tak Mau Jadi Menteri Lagi

Ia menyebutkan, bahwa alasan penghentian sementara penghitungan suara di tingkat kecamatan untuk perbaikan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki KPU RI.

Selain itu, juga ada pemberitaan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster yang menyoroti aplikasi sirekap KPU dan dianggap banyak ketidaksesuaian jumlah suara sah partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) dan berita-berita viral lainnya soal ketidaksesuaian jumlah suara.

“Perbaikan sistem si rekap biar datanya sinkronkan. Yang diangkat kemarin dengan Pak Koster, terus juga banyak yang viral -viral itu. Akhirnya KPU RI, mengambil kebijakan mari kita sinkronkan dulu di sirekap untuk bisa memberikan transparansi sebenarnya ke masyarakat, biar tidak semakin ramai isu-isu tambahan dan pengurangan (suara) itu,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa penghitungan suara di tingkat kecamatan akan kembali digelar pada Selasa (20/2) esok karena sudah ada perbaikan sirekap dari KPU RI.

“Iya (dilanjutkan besok). Kita kan dalam artian sudah memperbaiki proses data juga, kita lihat, makannya besok kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu 2024 di tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan atau PPK. Penghentian rekapitulasi dilakukan hingga Senin (19/2).(kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.