Polresta Denpasar Bekuk 85 Pengedar Narkoba, Barang Bukti dari Ganja hingga Tembakau Sintetis

DENPASAR, kanalbali.id- Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap 85 orang tersangka pengedar narkotika. Para pengedar narkotika ini berhasil ditangkap dari tanggal 1 September hingga 8 November 2023.

“Semua tersangka berperan sebagai pengedar narkoba,” kata Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolresta Denpasar, Jumat (10/11).

Dari 85 tersangka tersebut, total ada 58 kasus yang dapat diungkap. Sementara, untuk barang bukti yang berhasil disita yaitu 2.082,71 gram atau 2 kilogram lebih ganja, kemudian sabu dengan berat 131,63 gram; 283 butir ekstasi dan tembakau sintetis 27,81 gram. Kemudian, dari 85 orang tersangka ada 79 orang laki-laki dan 6 perempuan.

BACA JUGA: WN China Ditemukan Tewas Setelah Terseret Arus Pantai Batu Belig

Kemudian, dari para puluhan tersangka tersebut terdapat dua orang residivis yang turut ditangkap. Keduanya, bernama Efendi Sugiono dan Surya Agung Saputra yang terjerat kasus yang sama pada tahun 2015 dan 2017.

Pihaknya juga merinci, dari 58 kasus yang diungkap ada 26 kasus diungkap pada Bulan September 2023 dan 23 kasus pada Bulan Oktober, dan 9 kasus pada awal November 2023.

Kemudian, dengan tertangkapnya para tersangka ini pihak kepolisian berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 25.000 jiwa,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.