DENPASAR, kanalbali.id – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AZK (48), melukai tubuhnya menggunakan pisau dapur hingga sekarat dan dilarikan ke rumah sakit.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, diduga korban mengalami gangguan mental atau stres dan melukai diri sendiri dengan menggunakan pisau dapur.
“Saat ini WNA atau korban sudah dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” kata Kombes Jansen, Rabu (19/6).
Korban melakukan hal tersebut, di tempat menginapnya di sebuah vila di wilayah Banjar Penestanan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Selasa (18/6) kemarin, sekitar pukul 08:00 WITA.
Kronologisnya, pada pukul 08:00 WITA seorang saksi berinisial MIN yang merupakan pemilik vila bersama Konsulat Amerika Serikat dan stafnya tiba di TKP atau vila. Lalu, melihat korban sudah dalam keadaan lemas dengan kondisi tubuh dan tempat tidurnya berlumuran darah serta terdapat beberapa luka terbuka di bagian tubuhnya.
Peduli Budaya Kearifan Lokal Bali, Patra Jasa Laksanakan Program Pelestarian Kesenian Tradisional
Kemudian, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ubud melalui telpon dan juga menghubungi pihak Klinik BIMC Sanggingan, Ubud. Lalu, pada pukul 08.30 WITA personil Polsek Ubud tiba di TKP melakukan olah TKP dan pemeriksaan luar sekaligus penanganan awal terhadap tubuh korban bersama tim medis Klinik BIMC.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan dan penanganan terhadap tubuh korban terdapat beberapa luka terbuka dibagian tubuh. Diantaranya, luka terbuka di bagian leher sebelah kanan dengan panjang sekitar 8 cm dengan kedalaman 1,5 cm, luka pada kedua tangan dengan panjang 2 cm dengan kedalaman 1 cm, dan luka pada kedua paha dengan panjang 2 cm dengan kedalaman 1 cm.
“Di mana kondisi korban dalam keadaan sadar dan bisa diajak berkomunikasi. Korban dibawa ke Klinik BIMC dengan menggunakan ambulans untuk penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara dari keterangan saksi atau pemilik vila, korban sudah tinggal di vila-nya sejak tanggal 15 Mei 2024 dan rencananya tinggal selama dua bulan dan korban tinggal seorang diri.
Selanjutnya, pada Minggu (16/6) sekitar pukul 21.00 WITA, korban mengaku sakit kepada saksi kemudian diajak berobat ke BIMC Medica Klinik, dan pada saat itu pihak BIMC langsung menghubungi dan menginformasikan kepada pihak Konsulat Amerika Serikat dan pihak konsulat berjanji akan datang.
Namun, setelah ditunggu dari pihak konsulat tidak kunjung datang, dan sekitar pukul 02.00 WITA dini korban diperbolehkan pulang ke vila tempatnya menginap. Kemudian, pada Senin (17/6) saksi sempat melakukan pengecekan terhadap keberadaan korban sebanyak dua kali dan korban dalam keadaan baik-baik saja.
“Polres Gianyar sudah koordinasi lanjutan dengan pihak Konsulat USA dan BIMC Klinik terkait dengan korban dan dari pihak konsulat sudah menghubungi pihak keluarga yang berada di luar negeri,” ujarnya. (kanalbali/RLS)



Be the first to comment