
BADUNG, kanalbali.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaluiRumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya
dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Hal ini dibuktikan dengan pemulangan seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali berinisial MMMV (29), seorang wanita berkebangsaan Prancis.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa wanita yang lahir pada tahun 1993 ini terakhir kali masuk ke Indonesia pada Juni
2018 menggunakan visa kunjungan wisata.
Selama pandemi COVID-19, MMMV tetap tinggal di Indonesia dan tidak pernah meninggalkan wilayah tersebut hingga saat ini.
Pada bulan Mei 2023, MMMV terlibat dalam sebuah insiden kericuhan yang terjadi di kediamannya di Nusa Penida, Klungkung, Bali. Insiden ini bermula saat ia dan suami
WNI-nya RF, mengadakan acara makan malam bersama beberapa tamu, termasuk LSF (warga negara Inggris) dan SB.
Pertikaian yang terjadi antara LSF dan SB berakhir dengan kekerasan fisik, yang menyebabkan MMMV justru terlibat di dalamnya. Nahasnya, dari pertikaian tersebut MMMV harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelanggaran Keimigrasian Dalam kasus tersebut, setelah adanya laporan dari salah seorang yang terlibat dalam pertikaian tersebut, MMMV diamankan oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan kepadanya ditetapkan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
UU itu menyatakan bahwa setiap warga negara asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum di Indonesia dapat dikenai tindakan administratif. Ia diamankan bersama anak balitanya yang berusia 3 bulan. MMMV telah menyadari pelanggaran tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMMV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Pihak Imigrasi telah berkomunikasi dengan yang
bersangkutan, dan dirinya telah menyanggupi untuk mengurus tiket penerbangan guna memfasilitasi proses deportasi tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menerangkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan pula Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang enghormati hukum dan peraturan yang berlaku. (kanalbali/RLS)
Be the first to comment