BADUNG, kanalbali.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Dalam tiga hari terakhir, tujuh Warga Negara Asing (WNA) di Bali menambah catatan orang asing yang dideportasi dari Indonesia.
Salah-satunya dalam WN Inggris DAAH (50) yang sempat melarikan truk dari akwasan Kerobokan hingga ke bandara Ngurah Rai, Bali
DAAH yang terakhir kali datang ke Indonesia pada 20 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan untuk berwisata. Sejak kedatangannya, DAAH mengaku tinggal di sebuah hotel di Jl. Sari Dewi, Seminyak, Kuta.
Berdasarkan Surat Permintaan Deportasi yang dikeluarkan oleh Polsek Kuta Utara, sebagai akibat keterlibatan DAAH pada sebuah kasus pencurian di daerah Kerobokan, pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.
Ia mengaku menderita penyakit bipolar dan telah membawa obat yang cukup untuk 1 minggu selama liburan di Bali, akan tetapi saat tinggal di Bali DAAH memiliki permasalahan dalam pembuatan visa untuk ke Australia.
Permasalahan yang berkelanjutan itu membuat ia kehabisan obat yang berdampak dirinya mulai berhalusinasi dan paranoid sehingga pada satu waktu ia memutuskan untuk pergi ke bandara akan tetapi tidak satupun taksi menerimanya karena kondisi DAAH yang tampak tidak stabil.
Akhirnya ia memutuskan mencuri sebuah truk untuk bisa sampai ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Akibat perbuatannya itu, pada tanggal 09 Juni 2024 ia ditangkap polisi di area bandara selanjutnya ia ditahan di Polsek Kuta Utara selama 38 hari dan akhirnya diserahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai pada tanggal 18 Juli 2024.
WNA lainnya adalah NPO (26) seorang pria WN Nigeria karena overstay dan 5 orang detensi WN India yang merupakan satu keluarga yakni MKAS laki-laki berumur 39 tahun beserta istrinya FBAH (45), dan ketiga putrinya HB (16), IA (13) dan HZK (04) yang terlibat dalam kasus berbeda dari kasus pencurian kendaraan bermotor hingga overstay.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman serta sebagai bukti nyata kehadiran negara. “Deportasi tujuh WNA ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa aturan dihormati dan ketertiban terjaga” katanya. (kanalbali/RLS)
Be the first to comment