DENPASAR, kanalbali.id – Pihak kepolisian Polda Bali, sedang menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) kepada seorang WNA asal Ukraina berinsial ll.
Peristiwa perampokan itu, juga viral di media sosial . Dalam kasus tersebut para pelaku diduga berjumlah sembilan orang dan mencuri aset kripto senilai Rp 3,4 miliar dari akun milik korban.
“Kasusnya sementara ditangani Ditkrimum Polda Bali dan pelaku masih dalam lidik,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, saat dikonfirmasi Kamis (30/1).
Gandeng Plan Indonesia, Prudential Indonesia Perkuat Satuan Pendidikan Aman Bencana di Bali
Peristiwa tersebut, diketahui terjadi pada tanggal 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih. Kemudian, di tengah perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil, mobil pertama merk Alphard dengan memblokir jalan dari depan dan satu dari arah belakang.
BACA JUGA: Terbellit Utang, Mantan Istri Curi Perhiasan Suami Senilai Rp 60 Juta
Kemudian, saat mobil dari depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol. Lalu mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kemudian, saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Mereka lalu memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
“Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai 214.429,13808500 USD,” imbuhnya.
Kemudian, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam ditangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 3.496.790.194.
“Dan melapor ke Kantor SPKT Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Korban dipaksa memberikan secara paksa aset kripto, belum diketahui apakah pelaku dengan korban saling kenal,” ujarnya. ( kanalbali/KAD )



Be the first to comment