JAKARTA, kanalbali.id – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), DPR RI, dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih sepakat mendorong pembentukan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai terobosan hukum dan politik untuk menjawab kebuntuan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Kesepakatan tersebut diperoleh dari Rapat Koordinasi Perkembangan dan Penanganan Konflik Agraria antara KPA, pimpinan DPR RI, dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Peringati Hari Anti Harkotika International, BNN Gelar “Smash on Drugs” di Universitas Udayana
” KPA memaparkan mandeknya penyelesaian konflik agraria sejak DPR RI membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) pada 2 Oktober 2025,” kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam rilis media.
Pembentukan Pansus PKA merupakan salah satu komitmen DPR RI setelah menerima KPA bersama 100 perwakilan pimpinan organisasi tani melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada peringatan Hari Tani Nasional (HTN), 24 September 2025. Selain pembentukan Pansus, DPR RI saat itu juga berkomitmen mendorong Presiden Prabowo untuk segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria (BP RAN).
Namun, hampir satu tahun berlalu, belum terjadi perubahan berarti dalam cara pemerintah menyelesaikan konflik agraria maupun menjalankan reforma agraria.
Dewi menyampaikan bahwa KPA menunggu langkah konkret pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria, terlebih para Menteri telah menerima data Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA.
Penyerahan LPRA ini dilakukan saat RDPU 2025 lalu, dimana KPA bersama Piminan Organisasi Rakyat menyerahkan 865 LPRA yang diusulkan oleh 135 organisasi tani, organisasi nelayan, dan organisasi masyarakat adat anggota KPA. Keseluruhan LPRA tersebut mencakup sekitar 1,7 juta hektar dengan berbagai tipologi konflik agraria.
“Data tersebut tentunya sudah ada di tangan pimpinan DPR RI dan para Menteri,” ujar Dewi.
“Sayangnya, saya perlu melaporkan bahwa sejak 11 bulan terakhir saat kita melakukan RDPU di Hari Tani Nasional, tidak ada progres yang signifikan terhadap 865 LPRA tersebut,” ungkap Dewi.
Benar bahwa sudah dilakukan beberapa pertemuan pasca RDPU tersebut, baik dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan maupun lembaga terkait lainnya. Namun, pertemuan-pertemuan itu tidak menghasilkan perubahan mendasar.
Pendekatan penyelesaian konflik justru kembali pada cara-cara lama yang sangat prosedural dan dibebani birokrasi yang rumit.
“Sampai saat ini, belum ada undangan RDPU dari Pansus PKA kepada KPA untuk membahas peta jalan penyelesaian konflik agraria yang sesuai dengan kesepakatan di Hari Tani,” tambah Dewi.
Pembentukan Pansus PKA sejak awal tidak hanya ditujukan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja kementerian/lembaga dalam melaksanakan reforma agraria. Pansus juga diharapkan menjadi instrumen politik DPR RI untuk mendorong terobosan penyelesaian konflik dan pembentukan BP RAN.
Namun, pembentukan Pansus PKA maupun komitmen bersama pada HTN 2025 sejauh ini belum mengubah cara kerja kementerian/lembaga dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria.
Alih-alih menghasilkan terobosan, sejumlah kebijakan kementerian justru kontraproduktif terhadap reforma agraria.
KPA menyoroti, misalnya, strategi Kementerian ATR/BPN yang memaksakan penyelesaian konflik dan reforma agraria melalui Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah dengan hak pakai berjangka waktu 10 tahun bagi masyarakat.
“Padahal sudah ada Perpres Reforma Agraria sebagai instrumen kebijakan penyelesaian konflik agraria, namun Menteri ATR masih saja menggunakan cara lama, hanya menyelenggarakan rapat-rapat tanpa menghasilkan penyelesaian konflik, justru memperkeruh konflik sebab Menteri ATR memaksakan redistribusi tanah melalui mekanisme HPL Bank Tanah,” ungkap Dewi.
KPA juga menyampaikan kritik atas proses revisi Perpres Reforma Agraria yang saat ini dipimpin Kemenko IPK bersama Kementerian ATR. Menurut Dewi, revisi ini berbahaya sebab kembali memasukan TNI-POLRI sebagai subjek Reforma Agraria, memperkuat posisi Bank Tanah di dalam Tim Reforma Agraria Nasional (TRAN) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan langkah mundur Pemerintah.
Sebab kesepakatan pada HTN 2025 pelaksana reforma agraria harus lah BP RAN yang dipimpin oleh Presiden RI, artinya tidak ada penguatan dari segi kelembagaan dan kewenangan itu sendiri hal ini akan berdampak gagalnya reforma agraria dijalankan.
Kondisi tersebut merupakan kemunduran dalam pelaksanaan reforma agraria, alih-alih menjadi terobosan politik dan hukum untuk mengurai kebuntuan yang selama ini terjadi.
Selain revisi Perpres, KPA juga menolak keras gagasan revisi UUPA 1960 yang didorong DPR RI, karena dampaknya akan sangat buruk pada upaya pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas tanah. Dewi menambahkan “jika DPR RI memaksakan pembahasan Revisi UUPA maka KPA menjadi pihak yang paling keras menolak agenda tersebut” ujarnya.
KPA juga menyinggung kinerja Kementerian Kehutanan yang semakin menyimpang dari komitmen penyelesaian konflik agraria.
“Di tengah kemacetan penyelesaian konflik agraria dari klaim kawasan hutan, Menteri Kehutanan justru dengan mudah memberikan hutan untuk pembangunan Batalyon TNI dan revitalisasi tambak Pantura,” tandas Dewi.
Kebuntuan penyelesaian konflik agraria tersebut berbanding terbalik dengan letusan konflik agraria yang terus meningkat di berbagai wilayah.
Catatan Akhir Tahun KPA 2025 mencatat sedikitnya 341 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 914.574,963 hektare dan berdampak terhadap 123.612 keluarga. Jumlah konflik tersebut meningkat 15 persen dibandingkan tahun 2024. Bahkan, tren konflik agraria terus meningkat sejak 2021.
Hal lain yang juga tidak kalah mengkhawatirkan adalah represifitas aparat dalam penanganan konflik yang tidak kunjung mereda. Sepanjang 2025, sebanyak 404 orang warga menjadi korban kriminalisasi, 312 orang mengalami penganiayaan, 19 orang tertembak, dan satu orang tewas. Angka kriminalisasi dan kekerasan tersebut meningkat 32 persen dibandingkan 2024.
Situasi tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda mereda setelah Pansus PKA dibentuk. Sebab sejak pembentukan Pansus pada Oktober 2025 hingga April 2026, sedikitnya terjadi 120 letusan konflik agraria di berbagai sektor. Pada periode yang sama, sedikitnya 268 orang warga dikriminalisasi, 209 orang dianiaya, dan 15 orang tertemba saat mempertahankan tanahnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa kehadiran Pansus PKA dan komitmen pemerintah belum menghasilkan perubahan yang mendasar di lapangan. terutama pendekatan pemerintah dalam menangani konflik agraria.
Alih-alih memecah kebuntuan penyelesaian konflik, pemerintah masih saja menggunakan pendekatan represif dalam penanganan konflik agraria. Mobilisasi aparat keamanan yang berujung pada represi terhadap masyarakat terus terjadi di tengah lambannya penyelesaian konflik.
Laju konflik agraria yang begitu cepat tidak sebanding dengan kecepatan kementerian/lembaga dalam menyelesaikannya. Akibatnya, konflik terus terakumulasi dan menjadi semakin kronis.
Selain pembentukan BP RAN, kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria ini diharapkan mampu melahirkan diskresi hukum dan terobosan politik untuk mengurai beberapa persoalan utama.
Pertama, penyelesaian konflik agraria akibat klaim kawasan hutan; kedua, penyelesaian konflik agraria pada klaim aset negara, khususnya konflik yang berkaitan dengan PTPN dan Perhutani; dan ketiga, penyelesaian konflik agraria pada perkebunan swasta yang selama sudah terjadi selama puluhan tahun.
Sebab itu, KPA menegaskan bahwa kesepakatan mendorong UU Pengaturan Reforma Agraria tidak boleh berhenti sebagai kesepakatan politik. Proses perumusannya harus konkrit dengan melibatkan organisasi rakyat dan KPA secara aktif, mengingat sebagian besar persoalan yang hendak diselesaikan bersumber dari konflik yang dialami masyarakat di lapangan.
“Termasuk memastikan 865 LPRA yang telah disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah menjadi salah satu basis konkret dalam penyusunan kebijakan penyelesaian konflik,” tutur Dewi.
Pelibatan aktif organisasi rakyat diperlukan untuk memastikan UU tersebut tidak kembali mengulang pendekatan lama yang sektoral, prosedural, dan birokratis, tetapi benar-benar menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang cepat, adil, dan berpihak kepada korban konflik agraria.
Dewi berharap kesepakatan hari ini menjadi titik balik untuk mengakhiri kebuntuan penyelesaian konflik agraria. Reforma agraria tidak dapat terus dibiarkan berjalan dalam kerangka birokrasi sektoral yang lamban, sementara konflik terus meluas dan masyarakat terus menjadi korban.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad, saat membuka pertemuan mengakui bahwa Pansus Agraria yang telah dibentuk DPR RI belum menghasilkan banyak kemajuan.
“Kejadian demi kejadian yang terjadi di lapangan, yang datang silih berganti tidak bisa menunggu dan harus segera diselesaikan. Oleh karena itu saya mengundang para Kementerian/Lembaga untuk membahas persoalan konflik agraria yang mendesak untuk segera diselesaikan,” ujar Dasco
Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pada prinsipnya Presiden RI merestui pembentukan BP RAN agar petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan kelompok marjinal lainnya bisa sejahtera.
Oleh karena itu, dalam pertemuan ini, KPA, DPR RI dan para Menteri sepakat untuk melakukan beberapa hal diantaranya, pertama, membentuk tim kecil yang terdiri dari Pimpinan DPR RI, Menteri dan KPA untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, menangani kriminalisasi; dan kedua, memperkuat kebijakan melalui penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Ketiga hal tersebut penting untuk menjawab kebuntuan penyelesaian konflik agraria yang terjadi selama ini.
(kanalbali/RLS/RFH)


