32 WN Taiwan Penyalahguna Izin Tinggal dan Pelaku Kejahatan Siber Dideportasi

BADUNG, kanalbali.id –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam 4 hari terakhir telah mendeportasi 32 WN Taiwan dari 103 orang penyalahguna izin tinggal dan pelaku kejahatan siber tempo hari di Bali. WNA tersebut adalah CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) yang telah dideportasi pada Jumat malam 28 Juni 2024, sedangkan untuk TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) telah dideportasi pada Minggu petang 30 Juni 2024. Selanjutnya 16 WN Taiwan telah dideportasi pada 01 Juli 2024, yang kesemuanya diberangkatkan dengan tujuan akhir Taiwan Taoyuan International Airport. Sedangkan pada 01 Juli 2024 juga telah dipindahkan 13 WN Taiwan lainnya ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut.

Sebelumnya diketahui seluruh WNA tersebut telah diamankan Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024. Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menjelaskan operasi kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dengan melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bali tersebut telah berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Hasil pemeriksaan sejak penangkapan di villa menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet. Sesuai ketentuan tersebut bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Gustaviano menambahkan bahwa jajarannya akan bekerja secara maraton dan bertahap untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Gustav.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa deportasi 32 Warga Negara Taiwan (WNA) yang dilakukan dalam 4 hari terakhir merupakan komitmen penegakan hukum dan kedaulatan negara. “Deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber yang dilakukan oleh WNA di wilayah Bali,” tegas Pramella.

Pramella menambahkan bahwa jajarannya akan terus melakukan operasi dan razia untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber di Bali. “Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pramella mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” pungkasnya. (Kanalbali/RLS(

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.