
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polda Bali. Penahanan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali. Berikut sejumlah fakta terkait dengan penahanan itu :
Alat Bukti Mencukupi
Polisi merasa sudah cukup alat bukti untuk menetapkan dan menahannya sebagai tersangka. Jerinx menjadi tersangka karena postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 sama 15 Juni. Ahli bahasa menyatakan, postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang dianggap mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan.

Tak Menyesal
Meskipun ditahan, Jerinx tak menyesali perbuatannya yang diyakini sebagai kritik mewakili kepentingan publik. “Saya sekarang di sel tidak apa-apa yang penting tidak ada ibu-ibu yang harus kehilangan bayinya,”ungkap Jerinx sesaat keluar dari ruangan Ditreskrimsus.

Kasusnya Dipercepat Sampai di Persidangan
Kasus Jerinx akan dipercepat prosesnya agar segera disidangkan. “Sementara kita tahan selama 20 hari, nanti kita percepat untuk prosesnya sesuai asas pidana, selanjutnya kita kan mempercepat berkas untuk persidangan,”ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
152 Mahasiswa Ikuti Proses Verifikasi dan Validasi Berkas Pelamar Beasiswa di Universitas Udayana
Terhadap Jerinx, ia telah ditetapkan tersangka atas ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Alasan penahanannya supaya tidak mengulangi perbuatan,”terangnya.
Menghargai Karya dan Konten di Media Sosial

Upaya Penangguhan dan Jalan Damai
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana menyebut akan mengupayakan penangguhan penahanan. Selain itu pihaknya telah bertemu dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menempuh dialog terkait kasus ini.

Ikut Rapid Test, Hasilnya Non Reaktif
Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan Jrx SID diwajibkan melakukan Rapid Test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Satu jam kemudian, hasil Rapid Tes Jrx SID menunjukkan Non Reaktif dan kemudian Jrx SID diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
( kanalbali/WIB )
Be the first to comment