5 Fakta Tentang Jerinx yang Ditahan di Rutan Polda Bali

Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polda Bali. Penahanan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali. Berikut sejumlah fakta terkait dengan penahanan itu :

Alat Bukti Mencukupi

Polisi merasa sudah cukup alat bukti untuk menetapkan dan menahannya sebagai tersangka. Jerinx menjadi tersangka karena postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 sama 15 Juni. Ahli bahasa menyatakan, postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang dianggap mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan.

Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO' dan Langsung Ditahan
Istri Jerinx, Nora sempat masuk dalam ruang pemeriksaan – WIB

Tak Menyesal

Meskipun ditahan, Jerinx tak menyesali perbuatannya yang diyakini sebagai kritik mewakili kepentingan publik. “Saya sekarang di sel tidak apa-apa yang penting tidak ada ibu-ibu yang harus kehilangan bayinya,”ungkap Jerinx sesaat keluar dari ruangan Ditreskrimsus.

Jerinx sesaat setelah keluar ruang pemeriksaan dan hendak dibawa ke ruang tahanan – WIB

Kasusnya Dipercepat Sampai di Persidangan

Kasus Jerinx akan dipercepat prosesnya agar segera disidangkan. “Sementara kita tahan selama 20 hari, nanti kita percepat untuk prosesnya sesuai asas pidana, selanjutnya kita kan mempercepat berkas untuk persidangan,”ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Terhadap Jerinx, ia telah ditetapkan tersangka atas ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Alasan penahanannya supaya tidak mengulangi perbuatan,”terangnya.

Saat menunggu dibawa ke ruang tahanan bersama istrinya Nora dan pengacara Wayan Gendo Suardana – IST

Upaya Penangguhan dan Jalan Damai

Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana menyebut akan mengupayakan penangguhan penahanan. Selain itu pihaknya telah bertemu dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menempuh dialog terkait kasus ini.

Suasana saat Nora melepas Jerinx sebelum memasuki ruang tahanan – IST

Ikut Rapid Test, Hasilnya Non Reaktif

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan Jrx SID diwajibkan melakukan Rapid Test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Satu jam kemudian, hasil Rapid Tes Jrx SID menunjukkan Non Reaktif dan kemudian Jrx SID diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

( kanalbali/WIB )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.