
BULELENG, kanalbali.id – Pihak kepolisian Polres Buleleng, Bali, telah menetapkan empat pelaku sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan kepada remaja putri di Kabupaten Buleleng, Bali. Keempat pelaku 3 diantaranya juga masih berusia remaja dan satu ornag dewasa berinisial RM (20).
“Yang dewasa ini sudah dilakukan penahanan dan yang di bawah umur masih wajib lapor,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Selasa (26/12).
AKP Diatmika mengatakan, bahwa para tersangka terbukti melakukan persetubuhan dan telah mengakuinya,”Dari pengakuannya juga mengakui. Kemudian dari pengakuannya sudah mengaku memang dia yang melakukannya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Januari hingga Desember 2023, Kemenkumham Deportasi 323 WNA dari Bali
Ia menyebutkan, bahwa peristiwa pemerkosaan yang dilakukan para tersangka ini terjadi pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 01:00 WITA dini hari, dan dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu (24/12) malam.
“Awalnya (korban) memang berteman (dengan salah satu pelaku) dan saling kenal,” jelasnya.
Kronologinya, saat itu korban dichat oleh salah satu pelaku yang merupakan teman SMP-nya dan korban diajak keluar. Kemudian, korban diajak ke tempat salah satu rumah pelaku untuk bermain game atau tempat nongkrong.
“Berawal dari temannya yang masih di bawah umur, masih teman SMP. Sama-sama SMP tapi beda kelas. Dalam hal ini chatting WA, setelah di WA mungkin isi WA itu disuruh keluar (korban) ternyata diajak dan mau keluar,” ujarnya.
“Dari keluar itu diajak ke salah satu tempat yang sering nongkrong main game. Memang itu tempat khusus untuk main game. Iya, rumah, salah satu pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, sampai di TKP korban diajak untuk minum alkohol atau miras dan korban menurutinya hingga mabuk,”Iya sempat minum, diajak minum sama (para pelaku) ini,” jelasnya.
Sementara, terkait tersebarnya foto di media sosial saat pera pelaku melalukan pemerkosaan masih diselidiki siapa pelaku yang menyebarkan foto itu di media sosial.
“Terkait penyebaran foto dalam hal ini masih didalami oleh pihak penyidik. Nanti siapa yang menyebarkan dan masih didalami,” ujarnya.
Selain itu, polisi telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan keempat pelaku menjadi tersangka dan barang bukti dalam kasus ini yakni foto selfie salah satu pelaku dengan latar korban disetubuhi pelaku lainnya. Polisi juga telah mendapatkan keterangan korban dan hasil visumnya.
Sementara, untuk keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 ,Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu korban, ibu korban, dan saksi-saksi yang mengetahui dan ada empat saksi,” ujarnya. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment