
DENPASAR, kanalbali.id– Mantan karyawan bank BUMN berinisial IPB (30) melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada nasabah bank dengan iming-iming keuntungan berupa bunga, tetapi dananya digelapkan olehnya.
Pelaku diketahui, merupakan eks admin kredit usaha rakyat (KUR) yang tidak diperpanjang kontraknya di Bank BUMN sejak Bulan Desember 2022. Tetapi masih menghubungi para nasabah untuk melakukan transaksi ilegal.
PLT Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha mengatakan bahwa pelaku modus operandinya dengan cara iming-iming bunga 10 persen membujuk korban agar mau menyerahkan uang yang dipergunakan untuk membantu nasabah yang mau top up KUR di bank.
“Dan setelah korban menyerahkan uang lalu uang tersebut dipakai oleh pelaku sendiri,” kata AKBP Bayu, di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (18/1).
Sikap Positif, Kreatif, dan Aman di Internet
Sementara, penipuan tersebut terjadi di sebuah restoran, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan. Kronologinya, pada tanggal 6 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WITA, korban dihubungi oleh tersangka yang masih mengaku bagian kredit pada bank BUMN Cabang Kuta Raya yang menerima dan melayani pengajuan pinjaman KUR dari para nasabah.
Kemudian, tersangka mengatakan kalau ada nasabah yang mengajukan top up KUR di bank tetapi tidak mempunyai dana dan tersangka meminta agar korban membantu untuk top up nasabah dimaksud dengan iming-iming bunga 10 persen jika KUR sudah cair.
Kemudian, karena di iming-imingi dan diberikan bunga sehingga korban tertarik. Lalu, pada Bulan Februari 2023 korban mau menyerahkan uang kepada tersangka secara keseluruhan sebesar Rp 206.500.000.
Namun, setelah menyerahkan uang tersangka tidak bisa dihubungi sehingga korban mengecek ke tempat kerja tersangka, dan ternyata tersangka sejak Bulan Desember 2022 sudah tidak bekerja di bank tersebut karena masa kontraknya telah habis dan tidak menerima nasabah yang mengajukan KUR. Selanjutnya, karena korban mengetahui tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan.
Kemudian, pihak kepolisian mendatangi rumah pelaku, namun dia tidak berada di rumah. Namun, beberapa waktu kemudian pelaku menyerahkan diri dan datang sendiri ke Polsek Densel pada Senin (15/1). Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan mengakui uang yang diserahkan oleh korban sudah dipergunakan oleh tersangka untuk membayar utang dan judi online,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita bukti transfer uang ke rekening tersangka, dan bukti percakapan antara tersangka dengan korban melalui aplikasi whatsapp.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Titan menerangkan, bahwa pelaku telah bekerja selama delapan tahun di bank tersebut dan dinyatakan putus kontrak kerja dimulai Bulan Desember 2022.
Sedangkan dia masih mengkontek nasabah pada Bulan April 2023 dan berlanjut Bulan November 2023 masih ada yang transfer ke dia seperti itu. Jadi modusnya menawarkan KUR kredit dengan iming-iming 10 persen keuntungan hasil yang dikreditkan.
“Hasil kejahatan dipakai pelaku untuk judi online dan membayar utang keterangan dari pelaku. Sementara, yang dilaporkan ke kita masih satu orang dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang dan masih saya pastikan kerugian totalnya berapa nanti kami sampaikan,” ujarnya.
Kemudian, alasan pelaku menyerahkan diri ke polisi karena sudah menyadari kesalahannya sendiri dan mengingat polisi sudah beberapa kali memberikan undangan klarifikasi kepada pelaku.
“Karena mungkin sudah persuasif dan kita sudah berapa kali kirim undangan klarifikasi juga. Iya mungkin kesadaran dia,” ujarnya.
Pelaku kini disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Kanalbali/KAD)
Be the first to comment