BADUNG, kanalbali.id –Seorang WNA asal Rusia dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Kamis (02/5/2024) Bali kembali menjadi sorotan setelah . Hal itu akibat serangkaian pelanggaran hukum imigrasi dan tindak kriminal di wilayah Bali.
Pria berinisal VK diketahui masuk ke Indonesia melalui pada 14 Mei 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan dan telah diperpanjang yang berlaku sampai dengan 9 November 2019 dengan tujuan berlibur.
la mengaku sempat tinggal di area Uluwatu, Nusa Dua, Canggu, Ubud, Tampaksiring, Karangasem, dan Umalas. Selama ia tinggal di area-area tersebut, ia tinggal di sebuah apartemen atau guest house murah.
Ia menggunakan sisa tabungannya untuk bertahan hidup, menyewa tempat tinggal, kendaraan, dan membeli makan. Terakhir kali, ia tinggal di sebuah Villa di area Umalas milik temannya. Pada akhir tahun 2019 lalu, pandemi membuatnya tetap berada di Bali ditambah dengan keadaan perang di negaranya membuat ia masih berada di Indonesia sampai saat ini.
Diketahui VK pria Rusia ini terlibat dalam kasus pengerusakan dan senjata tajam di sebuah restoran di kawasan Seminyak pada akhir Februari 2024. Ia mengamuk dan merusak di Restoran Capri Bali dengan membawa kapak.
Polisi awalnya menerima laporan dari karyawan Restoran Capri Bali bahwa adanya bule mengamuk dan melakukan pengerusakan dengan membawa sajam di tempat pelapor bekerja.
Perusakan yang dilakukan oleh bule itu sempat disaksikan oleh pemilik restoran melalui CCTV di layar handphone pada Rabu (28/02/2024 ) sekitar pukul 10.00 Wita. Bule Rusia itu merusak kaca etalase menu, furnitur, gembok, dan tangga Restoran Capri Bali. Pemilik Restoran Capri Bali diduga mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta akibat kejadian tersebut.
Bule itu ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Kuta meminta keterangan saksi dan memeriksa CCTV di lokasi kejadian. Polisi kemudian mendapatkan identitas pelaku seusai melakukan penyelidikan.
Melalui surat permintaan deportasi yang dikeluarkan oleh Polsek Kuta, VK awalnya disangkakan atas tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dan senjata tajam sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Selanjutnya dikarenakan proses pidana telah diselesaikan secara Restorative Justice karena VK mengaku temannya sudah mengganti rugi kepada Pihak restoran namun karena dikhawatirkan VK akan mengulangi perbuatannya kembali maka selanjutnya ia direkomendasikan untuk dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Selanjutnya Pramella menambahkan, setelah VK didetensi selama 38 hari, ia dideportasi ke Moskow Sheremetyevo Alexander S. Pushkin International Airport pada 2 Mei 2024 dengan tiket yang dibantu oleh teman VK. VK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. ( kanalbali/RLS )



Be the first to comment