BADUNG, kanalbali.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali bertindak tegas terhadap pelanggaran keimigrasian.
Seorang wanita warga negara Tanzania berinisial ZAM (36) dideportasi ke negaranya pada 25 November 2024 setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mayat WNA Ditemukan Membusuk di Vila di Bali
ZAM bukanlah pelanggar baru. Ia tercatat sebagai residivis di Rudenim Denpasar, setelah sebelumnya pernah dideportasi pada September 2020 atas kasus serupa, yaitu pelanggaran overstay.
Setelah masa penangkalan selama tiga tahun berakhir, ZAM kembali masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan.
Berdasarkan pemeriksaan, izin tinggal kunjungannya berlaku selama dua bulan dan telah habis pada 12 Mei 2024. Namun, ZAM tetap berada di Bali tanpa memperpanjang izin tinggalnya.
Dalam keterangannya, ia mengaku sedang menunggu proses pengajuan Visa Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kedutaan Besar RRT di Kuala Lumpur, Malaysia. ZAM menyatakan rencananya ke RRT adalah untuk membeli barang dagangan dalam jumlah besar sebelum menjualnya kembali di negaranya.
Selama tinggal di Bali, ZAM mengandalkan uang tunai dari tabungannya untuk bertahan hidup. Namun, ia beralasan tidak dapat memperpanjang izin tinggal karena kehilangan semua dokumen dan uangnya akibat kecelakaan sepeda motor bersama pengemudi ojek online tepat 7 hari sebelum izin tinggalnya berakhir.
Insiden tersebut, menurut ZAM, menyebabkan tas yang berisi paspor dan dokumen penting lainnya hilang.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa status residivis ZAM mencerminkan ketidakpatuhannya terhadap aturan keimigrasian Indonesia.
“Ini adalah kedua kalinya ZAM melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Sebagai residivis, deportasi kali ini disertai penangkalan yang lebih tegas untuk memastikan ia tidak dapat dengan mudah kembali ke Indonesia di masa depan,” jelasnya.
Dalam Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ditegaskan bahwa warga negara asing yang tidak membayar denda overstay dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah prioritas utama. “Kami berkomitmen untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib. Pelanggaran berulang seperti ini tidak akan kami toleransi,” ujarnya. (kanalbali/TIM)



Free nude movie sitesCum over my titsHolly laura singer pornTwenty something pornographyBrazil
bbwNude mississippi state girlsInternational concepts black striped shirtGirls playing with there boobsCollege erotic pantie wetDragonball z chichi and goku xxx xnxx
Homosexual women hairstyleStrip fitness classVintage sunrise
flashlightSex daughter momWhite 10 inches cock picsFree close up blowjob photosGirls getting
fucked anal styleShemale roberta cavalcante picturesHerbal breast enhancement really workNude southern strip https://porn.xxxxvideos.cc/ Hardcore rough shemale forced
sex galleriesDbz sex fan ficsAdult contacts in ukBoobs of babesWomen getting
gang bangedYoung naked armsWedding dress vintage style xnxx Huge massive chicks super fat naked poundsPot turkey breastMassive gay cock trailerShe drinks piss guysRubber tube in his anusNative
amercian bikini girlsLaptop thumb scannerJorge gomez pornFree brothers sisters sex videosIndian free
sex clips downloadEnlarge your penis the natural wayHorny goth teenLed vibratorsTeen wiseXxx vin deisel rammsteinRagged dick horatio alger summaryDouble
penetration grandmothers moviesHentai naga free ‘water girlNude teen video on camera phoneTrump place asian blindsSeeding adult games