Layang-layang Jerat Helikopter, Pemprov Bali Ingatkan Ada Hukuman Pidana

Hlikopter jatuh - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengingatkan kembali adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9, Tahun 2000 tentang larangan menaikkan Layang-layang dan permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Hal tersebut, disampaikan pasca helikopter yang terjatuh di kawasan tebing di daerah Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten, Badung, Bali, pada Jumat (19/7) kemarin.

Dewa Indra mengatakan, dalam Perda Nomor 9, Tahun 2000, Pasal 2, Ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilo meter dari Bandar Udara.

Selanjutnya dalam Ayat 2, disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilo meter sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.

“Di ayat 3 menyebutkan Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilo meter sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilo meter dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7).

Dewa Indra mengajak, masyarakat Bali untuk mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan masyarakat. Ia menambahkan pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali.

“Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” imbuhnya.

Menurutnya, jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali,“Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” ujarnya.

Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 (1) disebutkan Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.

Sebelumnya, sebuah helikopter terjatuh di kawasan tebing di daerah Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten, Badung, Bali, Jumat (19/7) sekitar pukul 14:45 WITA.

Kepala Dusun (Kasus) Banjar Suluban I Wayan Suartana mengatakan, bahwa helikopter tersebut membawa lima penumpang bersama kopilot-nya.

“Iya betul (helikopter jatuh). Korban helikopter ada lima penumpang bersama kopilot-nya kalau tidak salah, warga negara Indonesia dua orang sama kopilot-nya, orang Indonesia, dan tamu asing ada tiga orang,” kata Suartana, saat dihubungi Jumat (19/7). (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.