Laboratorium Narkotika Ilegal Terungkap di Gianyar, 3 WNA asal Filipina Ditangkap

Barang-bukti laboratorium narkoba yang disita _ IST

GIANYAR, kanalbali.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, mengungkap kasus laboratorium gelap narkotika di sebuah vila di Jalan Keliki, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Sementara, laboratorium narkotika itu berada di tengah perkebunan, tepatnya berada di depan vila. Pengungkapan kasus clandestine laboratory ini memproduksi narkotika golongan I jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT).

“(Pengungkapan DMT) ini merupakan pertamakalinya di Indonesia,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, saat konferensi pers di vila atau TKP, pada Selasa (23/7).

Dari pengungkapan kasus tersebut, ada tiga orang yang ditangkap yang merupakan satu keluarga yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Yaitu, seorang pria berinisial DAS (28) yang merupakan peracik narkotika DMT dan dua orang perempuan yang merupakan ibunya berinisial PMS dan adiknya berinisial Dos yang merupakan adik dari tersangka DAS.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayahnya,” imbuhnya.

Kronologis, pengungkapan kasus narkotika jenis DMT yang dilakukan oleh BNN RI pada Kamis (18/7), sekira pukul 15.45 WITA, petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah vila atau TKP yang disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika.

Pemeriksaan lapangan di lokasi pembuatan laboratorium narkoba- IST

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan vila dengan kondisi jalan yang terjal. Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya.

Selain itu, di bagian dapur vila tersebut, petugas menemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka DAS diketahui bahwa aktivitas laboratorium gelap narkotika ini diinisiasi dan didanai oleh seorang pria berinisial AMI yang merupakan WNA asal Yordania yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“WNA Yordania berinisial AMI hingga kini masih dalam pengejaran,” ujar Irjen Sugiri.

Irjen Sugiri menyebutkan, tersangka DAS diketahui tinggal di Pulau Bali sejak tahun 2023 dan memiliki latar belakang pendidikan sebagai sarjana teknik kimia. Tersangka DAS, kerap bereksprimen dengan mengolah bahan-bahan kimia, seperti membuat pemutih baju, serta cairan pembersih lainnya. Hobi ini kemudian didukung oleh ibunya, yaitu PMS, dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium.

Kemudian, perkenalan tersangka DAS dengan DPO berinisial AMl dilakukan oleh ibunya yaitu PMS yang lebih dulu mengenalnya dalam komunitas yoga. Mengetahui hobi dan keahlian DAS, pelaku AMI mengajak tersangka DAS untuk bereksperimen membuat DMT dengan memberikan sejumlah uang agar membeli bahan-bahan kimia serta peralatan laboratorium.

“Eksperimen yang dimulai sejak Januari 2024 ini, kemudian berhasil setelah enam bulan kemudian. DAS kemudian berhasil memproduksi DMT yang kemudian diambil oleh AMI,” ujarnya.

Dalam eksperimennya, tersangka DAS mengaku telah mengonsumsi DMT sebanyak 9 kali dengan rata-rata pemakaian 0,08 mili liter dengan cara dilarutkan bersama liquid vape untuk selanjutnya dikonsumsi seperti pemakaian vape pada umumnya.

Kemudian, dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap kasus tersebut, pada Minggu (21/7), sekira pukul 16.00 WITA, petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, yang merupakan tempat tinggal DPO berinisial AMI.

Ketika dilakukan penggeledahan, pelaku AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak tahun 2023 tersebut dan pelaku AMI diketahui sedang berada di luar negeri.
Lalu, dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut petugas menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT.

“Terdapat barang bukti yang sama dengan bahan kimia yang ditemukan di rumah tersangka DAS yang dikemas dalam botol kecil, berisikan cairan kental warna kekuningan. Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut mengandung narkotika jenis DMT,” ujarnya.

Kemudian, dalam pembuatannya narkotika DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan. Sementara itu dalam metode pembuatannya, DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis atau reaksi kimia ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman atau alami.

“DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat,” ujarnya.

Kemudian, untuk barang bukti dari kasus laboratorium gelap narkotika DMT ini menyita barang bukti sebanyak 217 item yang ditemukan di dua TKP yaitu di vila tersangka DAS dan vila tersangka AMI ialah 6 item DMT dengan bentuk padatan atau serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume sebanyak 484 mili liter netto.

Kemudian, bahan-bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT yang diperoleh dari dua TKP sebanyak 172 item,
berbentuk cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 mili liter.

Selain itu, ada juga DMT berbentuk padatan atau serbuk yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram, dan ditemukan 39 item jenis peralatan yang digunakan dalam proses clandestine laboratory narkotika jenis DMT.

“BNN terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu waspada serta turut aktif dalam menjaga dan melakukan pengawasan terhadap wilayah yang saat ini tidak hanya menjadi destinasi wisata tetapi juga menjadi tujuan menetap dalam jangka panjang bagi warga negara asing,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 l, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.