Mantan Ketua KONI Gianyar Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 3,6 Miliar

Ilustrasi korupsi - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polda Bali, menahan mantan Ketua KONI Kabupaten Gianyar, Bali, periode 2018-2022. Pria berinisial PMP (56) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Gianyar tahun 2019 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.

Kasubdit lll Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara mengatakan, telah menetapkan satu tersangka Pande Made Purwata yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Gianyar periode 2018-2022.

“Tersangka sengaja melakukan pengelolaan anggaran tanpa melibatkan badan pengawas keuangan KONI Gianyar. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,64 Miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Bali,” kata Kasubdit lll Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12).

Kronologinya, pada tahun 2019 KONI Kabupaten Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar dengan total sebesar Rp 25.357.759.000. Kemudian, dana hibah yang diterima oleh KONI Gianyar tersebut hanya diperuntukan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV tahun 2019 di Tabanan.

Hal tersebut sebagai sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh tersangka dengan Asisten III administrasi umum Setda Kabupaten Gianyar.

Kemudian, berjalannya waktu tersangka menandatangani surat perintah membayar atau SPM yang kemudian diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran, dimana terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan dan terdapat penggunaan dana diluar dari RAB dalam naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD.

Kemudian, oleh tersangka memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.

Selain itu, dalam mengelola anggaran, tersangka sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Kabupaten Gianyar atau auditor internal untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan mengenai keuangan KONI baik penerimaan maupun pengeluaran oleh KONI atau program-program yang pendanaannya dibiayai KONI dan malah untuk menguntungkan diri sendiri.

“Dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3.643.621.414,19,” imbuhnya.

Penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka ialah pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah Kabupaten Gianyar, melakukan pengeluaran-pengeluaran serta penggunaan dana di luar dari rencana RAB pada naskah NPHD.

Kemudian, melakukan pengeluaran melebihi dari anggaran yang telah disetujui dalam RAB pada naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD, dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai dengan realisasi pembayarannya.

“Tersangka menggunakan sebagian dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Gianyar tidak mengacu pada rencana anggaran biaya atau RAB dalam naskah NPHD yang telah disepakati sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, dalam penetapan tersangka ini pihak kepolisian sudah memeriksa 84 saksi dan tiga orang ahli. Dan tindak pidana dugaan korupsi ini dilakukan tersangka dalam kurun waktu sejak tahun 2019 hingga Januari 2020.

Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan korupsi itu untuk kepentingan pribadi seperti membeli handphone dan ada juga sebagai untuk kepentingan KONI. Kemudian, tersangka juga diduga menggunakan uang itu untuk kegiatan lain di luar RAB seperti melakukan mark up atau kelebihan pembayaran.

Diantaranya adalah mark up uang lembur pengurus dan pegawai KONI Gianyar, perjalanan dinas pengurus, pengadaan pakaian kontingen, dan bonus atlet dan official. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 3.643.621.414,19.

“Kegiatannya sudah ada dalam SOP tetapi dia membuat kegiatan tambahan yang diluar daripada SOP atas kebijakan dia sendiri dari situ muncul awalnya adanya dugaan korupsi,” ujarnya.

“(Uang dugaan korupsi digunakan) untuk studi banding, pembuatan baju, mark up (biaya) hotel dan lain-lain yang jelas kegiatan itu tidak ada di SOP tapi dia tambahkan. Ada untuk pribadi dan untuk kepentingan kelompok ada, makannya kegiatan itu tidak seusai dengan RAB. Kalau yang pribadi contohnya dia beli handphone, tapi untuk dia untuk pribadi,” ujarnya.

Selain itu, dalam kasus ini, pihak kepolisi telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 231 juta lebih dari kelebihan pembayaran dari honor atlet, official dari beberapa cabang olahraga (cabor).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. ( kanalbali/KAD )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.