BADUNG, kanalbali.id – Pihak kepolisian mengungkapkan untuk tarif para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dijajakan oleh dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia sekitar Rp 4,6 juta hingga Rp 5,8 juta
Dari tarif itu, tersangka AK (27) yang merupakan pengendali atau mucikari mendapatkan 40 persen dan tersangka MT (32) yang merupakan manajer mendapatkan 10 persen dan sisanya atau 50 persen adalah PSK-nya.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, diketahui tarif yang dipasang berkisar 300 hingga 350 USD atau sekitar Rp 4,8 juga hingga Rp 5,6 juta jika di rupiahkan, dan di mana keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka.
“Untuk uang setiap transaksi dikirim melalui bank atas nama (tersangka AK),” kata Irjen Pol Daniel, saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Senin (13/12).
“Keuntungan tersangka sudah disebutkan dari satu PSK (tarifnya) 300-350 USD, ini berdasarkan keterangan saksi,” lanjutnya.
BACA JUGA: Mucikari Rusia Jajakan Pekerja Seks Lintas Negara Tertangkap di Bali
Ia menyebutkan, bahwa jika dilihat dari website para tersangka ini bisa diakses 129 negara. Kemudian khusus Indonesia ada 12 kota, termasuk di Bali salah satunya, dan untuk sehari berapa mereka mendapatkan pelanggan hal tersebut masih dilakukan penyelidikan.
Sementara, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, bahwa kedua tersangka ini menjajakan 15 PSK, tetapi pihaknya tidak menyebutkan dari daerah mana saja atau negara mana saja dan belasan PSK itu adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara karena masih proses penyelidikan lebih lanjut. Pada saat kami melakukan pengungkapan yang bersangkutan baru menerima satu pelanggan,” ujarnya.
“Namun perlu kami sampaikan, bahwa tersangka ini memiliki PSK sebanyak kurang lebih 15 orang, bisa dikatakan bahwa (mereka PSK) adalah para korban TPPO-nya, ada 15 orang sekarang dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait 15 orang tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian Polres Badung, Bali, menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinsial AK (27) yang merupakan mucikari dan MT (32) yang merupakan seorang manajer.
Kedua warga asing ini, menjajakan para Pekerja Seks Komersial (PSK) di ratusan negara dan belasan kota di Indonesia dan termasuk Bali dan berhasil ditangkap pada Jumat (10/1) lalu sekitar pukul 03:22 WITA di sebuah hotel di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, termasuk beberapa kota di Indonesia kepada para pelanggan melalui situs website,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers Mapolres Badung, Bali, Senin (13/1).
Kasus prostitusi ini terbongkar, berawal dari adanya informasi prostitusi di sebuah website. Lalu, berdasarkan informasi itu pihak kepolisian Polres Badung melalukan penyeledikan atas informasi itu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di kalangan komunitas WNA Rusia dan mendapatkan informasi adanya pemesanan prostitusi seorang WNA Rusia yang terjadi di sebuah hotel di daerah Canggu.
Kemudian tim melaksanakan pemantauan pada Jumat (10/1) sekitar pukul 03:22 WITA dan langsung menangkap dua orang warga asing asal Rusia bernisial DK yang merupakan pelanggan dan seorang perempuan berinisial EK yang merupakan PSK dan telah melakukan hubungan intim tanpa status yang sah.
Selanjutnya, dari penangkapan kedua WNA itu pihak kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah vila yang berlokasi di Banjar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan menangkap dua WNA Rusia AK dan MTyang diduga sebagai mucikari dan pengendali praktik prostitusi.
Setelah itu mereka diketahui adalah mucikari jaringan internasional dan melakukan operasinya dari website yang dibuat oleh mereka.
“Betul jaringan internasional. Oleh karena itu operasionalnya menggunakan dunia maya. Sehingga bisa diakses seluruh negara termasuk di Indonesia ada 12 kota. Website (porstitusi) tersebut sudah terhubung dan dapat diakses di 129 negara di dunia,” imbuhnya. ( kanalbali/ KAD )



Be the first to comment