
BULELENG, kanalbali.id – Seorang pria di Buleleng, Bali, berinisial ITA (60) ditangkap kepolisian Polres Buleleng, Bali, karena melalukan pencabulan kepada seorang pelajar atau remaja sejak Bulan Desember 2022 lalu atau sebanyak enam kali pelaku mencabuli korban.
Tersangka pencabulan juga disebut mengaku bisa mengobati penyakit non medis dan juga seorang dukun.
“Polres Buleleng, berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur,” kata Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra di Mapolres Buleleng, Bali, Sabtu (13/5).
Peristiwa itu berawal, korban mengalami sakit non medis karena suka dengan laki-laki dan selalu membantah omongan orang tua. Kemudian, dari pihak keluarga dibawa kepada pelaku yang beralamat di Banjar Dinas Selonding, Desa Les Kecamatan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, dan pelaku berdalih mampu melakukan pengobatan non medis.
BACA JUGA: Jerinx Soal Bule Kerja Ilegal di Bali: Sudah Jadi Cerita Lama
Kemudian, saat pelaku menangani pengobatan korban secara non medis, maka terjadi hubungan rasa persaudaraan antara pelaku dengan pihak keluarga korban yang membuat pelaku sering berkunjung ke rumah korban yang beralamat di salah satu desa yang ada di Kabupaten Bangli, Bali.
Selanjutnya, pada saat korban curhat tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya pada pelaku sekitar bulan Desember 2022 di rumah korban dan saat sedang melaksanakan meditasi lalu pelaku memegang kemaluan korban dengan dalih untuk pengobatan dan saat itulah kemudian korban disetubuhi pelaku.
“Perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali (di Bulan Desember 2022) di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda,” imbuhnya.
“Sesuai dengan pemeriksaan antara tersangka dan korban, (tersangka melalukan persetubuhan) sebanyak enam kali. Dua kali di daerah Buleleng, selanjutnya empat kali di rumah korban,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, bahwa korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku, karena pelaku mengancam dengan perkataan,”Kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur,”. Karena korban merasa takut akhirnya korban tidak berani menolak perbuatan pelaku.
Selanjutnya, dari laporan korban kepolisian Polres Buleleng langsung merespon laporan korban dengan melakukan permintaan keterangan korban dan saksi fakta lainnya serta permintaan visum ke RSUD Buleleng.
Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup dan pelaku ditangkap pada Senin (8/5) saat berada di rumahnya di Banjar Dinsa Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.
Sementara, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, bahwa awalnya orang tua korban berusaha bisa berobat kepada pelaku dan ketika sudah dekat lalu pengobatannya menggunakan cara mediasi dan mereka berdua saja pelaku dan korban sementara orang lain tidak boleh ikut.
Pihak kepolisian Polres Buleleng juga akan terus melalukan penyelidikan apakah ada korban lainnya,”Ini keluarga korban tidak mampu. Jadi biar anak ini bisa terus sekolah dititipkan di panti asuhan. (Pelaku) ngaku dia ayah angkat. Dia dukun dari empat tahun lalu, dari pengakuannya baru pertamakali melakukannya,” ujarnya.
Lewat aksinya, pelaku dijerat Pasal 81, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Kanalbali/KAD)
Be the first to comment