DENPASAR, kanalbali.id – Pihak kepolisian akhirnya menemukan seorang pelaku pengendara penyeretan anjing saat membawa sepeda motor yang viral di Denpasar.
“Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan,” kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5).
Peristiwa viral tersebut terjadi pada Jumat (12/5) sekitar pukul 11.00 WITA dengan mengendarai sepeda motor dan menyeret anjing warna coklat di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, sampai dengan Jalan Ciung Wanara, Renon atau didepan Sekolah Petra Berkat, Denpasar Selatan.
BACA JUGA: Mengaku Bisa Obati Penyakit Non Medis ala Dukun, Seorang Pria di Buleleng Lakukan Pencabulan
Kemudian, peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, dan dilaporkan pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 17:00 WITA.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa saat kejadian Jumat (12/5) terduga pelaku hendak ke Pantai Sanur bersama anjingnya dan berangkat dari rumah dengan posisi anjing di letakan di dashboard pijakan kaki sepeda motor matik dan ujung tali tersangka cantolkan pada stang sepeda motor bagian kiri.
Namun, diperjalanan anjing tersebut tiba-tiba ingin turun, namun terduga pelaku sudah berusaha menaikan kembali dan saat tiba di Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba anjing tersebut turun lagi, menurut terduga pelaku ingin anjingnya berlari dan tidak malas, sehingga terduga pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah dan anjing tersebut ikut lari mengejar dan karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di stang sehingga terlihat anjing tersebut terseret.
Kemudian, tepat di depan sekolah Petra Berkat, terduga pelaku sempat ditegur oleh seseorang yang tidak dikenal dengan kata-kata,”Ibu itu anjingnya, itu anjing sendiri atau anjing orang,” kemudian terduga pelaku sempat menaikan anjing tersebut ke sepeda motor.
“Menurut pelaku pemilik anjing jenis POM tersebut adalah temannya berinisial Y yang saat ini sedang berada di luar kota. Sedangkan terduga pelaku hanya dititip dan dalam beberapa hari akan di ambil kembali oleh pemiliknya,” ujarnya.
Sementara, berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan dari Klinik Hewan Anom pada Senin (15/5) telah dilakukan pemeriksaan terhadap anjing tersebut dengan jenis kelamin jantan dan disimpulkan diagnosa vulnus abrasio atau luka yang mengenai lapisan kulit paling atas atau epidermis karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar dan hasil pemeriksaan lain gangguan fungsi liver atau organ hati.
“Modus operandi melakukan penganiayaan terhadap anjing dengan cara anjing diikat dengan tali lalu ditarik paksa dengan sepeda motor,” ujarnya.
Sementara, pelaku disangkakan Pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana barang siapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan melewati batas yang diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang dengan ancaman pidana penjara selama 3 bulan. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment