Polisi Tangkap Pembobol Mesin ATM dengan Mesin Las di Bali

DENPASAR, kanalbali.id- Seorang pria berinisial EH (41) nekat membobol mesin ATM menggunakan mesin alat las dan kepergok langsung oleh pihak polisi  setelah dilaporkan oleh warga setempat.

Pelaku diketahui berasal dari Desa Curah Malang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan melakukan pembobolan mesin ATM di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (31/2) sekitar pukul 04.30 WITA dini hari.

“Jadi (mesin ATM) ini sudah dibongkar tapi belum sempat mengambil uang sudah ditangkap. Kalau dia berhasil sempat ambil uang, itu kerugian sekitar Rp 577.600.000 uang yang ada di dalam ATM. Jadi dia belum sempat ambil uang sudah kita tangkap,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (6/2).

Kronologinya, sekitar pukul 04.30 WITA warga setempat mendapatkan informasi adanya seseorang yang mencurigakan berada di dalam bilik ATM Bank di Jalan Raya By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

BACA JUGA: Mayat Pria Bertato Tanpa Identitas Ditemukan di Hutan Buleleng Bali

Kemudian, melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Denpasar Selatan dan saat pihak kepolisian tiba di mesin ATM pelaku sedang berusaha membobol mesin ATM dengan menggunakan alat las.

“Saat sedang hendak diamankan dari tangan pelaku ada alat las yang digunakan pelaku untuk memotong pintu mesin ATM. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Selatan,” imbuhnya.

Kemudian, barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan pelat nomor S 5754 NBE, 1 buah tabung oksigen 11 kg,
1 buah gas LPG 3 kg, buah alat las blander, 2 buah regulator untuk tabung oksigen, 2 buah selang berwarna hijau dan merah, 1 buah kunci Inggris, 1 buah palu, 1 buah obeng, 1 buah cover pintu mesin ATM warna silver, 1 buah cover warna hitam tempat keluarnya uang pada mesin ATM.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Nur Habib mengatakan, pelaku mendapatkan barang-barang tersebut membeli secara online. Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui pekerjaan pelaku dan dari keterangannya memang memiliki keahlian untuk melakukan las.

“Modus pelaku merusak mesin ATM dengan cara menggunakan mesin las. Dia memang sudah merencanakan ini dan membeli secara online. Dia memang keahlian tukang las, pekerjaan pelaku masih kita dalami dan baru pertamakali melakukannya,” ujarnya.

Motif pelaku melakukan kejahatan tersebut karena untuk kebutuhan sehari-harinya dan ingin mendapatkan uang secara instan,”Karena dia ingin mendapatkan uang secara instan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Lewat aksinya, pelaku disangkakan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, p Pasal 363 KUHP, Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

( kanalbali/RLS )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.