Kejati Bali Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Dana Pekerja Migran

Ilustrasi korupsi - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menangkap terdakwa I Wayan DY (32), setelah sempat buron kasus penggelapan dana dan melarikan diri ke luar negeri dan berhasil diamankan oleh tim Kejati Bali di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, pada Senin (17/2) sekitar pukul 17:00 WIB.

Terdakwa Wayan menjadi buronan dalam kasus penggelapan dana rekrutmen 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai Rp 230 juta.

“Iya ditangkap pada Senin (17/2) kemarin. Yang bersangkutan dalam perjalanan dari Batam (ke Bali) bersama tim,” kata Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Sementara, terdakwa  merupakan Direktur Dream Konsultan Bali, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pendidikan dan bahasa dan dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana yang berkaitan dengan rekrutmen 46 Pekerja PMI.

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Pemprov Bali Dipangkas 50 Persen

Eka Sabana menerangkan, terdakwa dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, Nomor : 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024 yang sebelumnya didakwa dan dituntut melanggar Pasal 372 KUH Pidana.

Kemudian, untuk amar putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I yaitu terdakwa  dan pemohon kasasi II yaitu penuntut umum pada Kejari Badung.

“Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” ujarnya.

Namun, sejak putusan itu terbit terdakwa Depa Yogiana tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman. Akibatnya, dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan oleh Kejati Bali, setelah sempat melarikan diri ke luar negeri dan akhirnya kembali ke Indonesia dan berhasil ditangkap.

Sementara, dikonfirmasi berbeda Kasi Intelijen Kejari Badung I Gede Ancana membenarkan, bahwa terdakwa Depa Yogiana telah menggelapkan dana senilai Rp 230 juta.

“Iya sekitar Rp 200 juta lebih,” ujarnya.

Sementara, untuk surat cekal keluar negeri dikeluarkan pada tanggal 12 Februari 2025 dan terdakwa ditangkap pada Senin (17/2).
“Sudah dari pemanggilan itu langsung diajukan pencekalan,” ujarnya. ( kanalbali/ KAD )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.