
DENPASAR, kanalbali.id – Pihak kepolisian menangkap dua tersangka yang mengubur bayi perempuan di Pantai Padanggalak, di Kecamatan Denpasar Timur, beberapa waktu lalu.
Keduanya adalah sepasang kekasih yang berasal dari Kabupaten Tabanan, Bali, dan kubur bayi hasil hubungan mereka karena mengaku ketakutan dan merasa bingung.
“Mereka sudah pacaran kurang lebih dua tahun, mereka menguburkan di pantai karena ketakutan, bingung dia si pacarnya yang laki-laki,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (10/3).
Keduanya, ditangkap pada Kamis (6/3) setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mereka diketahui berada Rumah Sakit Cahaya Bunda, di Tabanan, dan akhirnya berhasil ditangkap berserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Denpasar Timur.
BACA JUGA: Terseret Arus di Pantai Berawa Bali, Pensiunan Polisi Meninggal Dunia
Kemudian, dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui telah membeli obat lewat via online untuk menggugurkan kandungan dan obat yang dibeli itu secara rutin dikonsumsi oleh pelaku untuk bisa menggugurkan kandungannya.
Selanjutnya, setelah beberapa kali minum obat itu membuat janin di dalam kandungan tidak ada pergerakan dan pelaku merasakan sakit pada perut dan dibawa ke rumah sakit dan setelah itu dilakukan pengecekan.
Kemudian, pelaku dianjurkan untuk dilakukan proses bersalin karena sudah bukaan 10 dan juga dari pihak rumah sakit setelah dicek mengatakan bahwa bayi tidak ada pergerakan.
“Setelah disetujui oleh pihak keluarga selanjutnya dilakukan proses bersalin dan dari pihak rumah sakit melakukan observasi terhadap bayi yang sudah lahir yang dikatakan sudah meninggal dunia,” imbuhnya.
Kemudian, dari pihak rumah sakit menyarankan untuk dilakukan rembug keluarga untuk menguburkan bayi yang sudah meninggal dunia tersebut. Namun, dari pelaku IPT mengambil bayi itu dan menguburnya di Pantai Padanggalak, Denpasar.
“Dari pihak tersangka (IPT) mengambil bayi tersebut dan dikuburkan di Pantai Padanggalak,” ujarnya.
Keduanya dijerat Pasal 77A, Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 35, Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Juncto Pasal 55 KUHP dan mereka terancam dihukum penjara 5 tahun.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan bayi dalam keadaan terkubur di pinggir Pantai Padanggalak atau tepatnya di belakang tugu land mark Padanggalak, di Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, membenarkan peristiwa itu dan jasad bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan pada Rabu (5/3) malam sekitar pukul 22:00 WITA.
“Bayi berjenis kelamin perempuan, diperkirakan bayi baru berusia satu hari,” kata AKP Sukadi, Kamis (6/3) malam. ( kanalbali/KAD )
Be the first to comment