Gudang LPG Oplosan di Gianyar Terbongkar, Omzet Rp 650 Juta Per Bulan

Barang bukti pengungkapan gudang LPG oplosan di Gianyar, Bali - IST

GIANYAR, kanalbali.id – Bareskrim Polri dan Polda Bali membongkar gudang oplos Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang berlokasi di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Dari pengungkapan kasus itu, disita ribuan tabung gas LPG dari ukuran 3 kg hingga 50 kg dan keuntungan dari pengoplosan gas LPG bersubsidi ini mencapai Rp 650 juta per bulan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, terungkapnya gudang oplosan LPG ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan LPG 3 kilogram.

“Dari hasil penyelidikan kita telah melakukan penindakan dan pengamanan terhadap (empat) orang yang kita duga sebagai tersangka,” kata Brigjen Nunung, saat konferensi pers di Gudang Pengoplosan LPG di Desa Singapadu Tengah, Selasa (11/3).

BACA JUGA: Diduga Kubur Bayi di Pantai, Sepasang Kekasih di Denpasar Ditangkap Polisi

Empat tersangka diketahui berinisial GC, BK, MS dan KS. Mereka ditangkap pada Selasa (4/3) lalu dan polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yaitu pelapor, pemilik lahan atau gudang dan kuli angkut dan Kepala Desa Singapadu Tengah.

Kemudian, untuk modus operandinya yang dilakukan oleh tersangka GC selaku pemilik gudang oplosan membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih penuh dan LPG tabung gas 12 kg serta LPG tabung gas 50 kg yang berada dalam keadaan kosong.

“Untuk pengoplosan di gudang dibantu oleh tersangka BK dan tersangka MS sebagai pengoplos. Dan dibantu oleh tersangka KS sebagai sopir dump truk atau pikap,” imbuhnya.

Kemudian, untuk peran tersangka GC adalah pemodal dalam menjalankan kegiatan pengoplosan LPG tabung gas 3 kg bersubsidi dan juga melakukan pembayaran penyewaan lahan atau gudang lokasi tersebut seharga Rp 8 juta per bulan.

Jumpa pers pengungkapan gudang LPG oplosan di Gianyar, Bali - IST
Jumpa pers pengungkapan gudang LPG oplosan di Gianyar, Bali – IST

Selain itu, juga melakukan pembayaran gaji karyawan kepada tersangka MS, BK dan KS dan membeli LPG tabung gas 3 kg bersubsidi sebagai bahan dasar untuk bekerja yang didapatkan dari pengecer atau penjual LPG tabung gas 3 kg bersubsidi keliling seharga Rp 21.000 per tabung.

Pembagian Tugas

Selain itu, tersangka GC yang memiliki dua unit mobil pikap dan satu unit dump truk serta menyewa satu unit dump truk dan dua unit mobil pikap dari pihak lain. Kemudian, tersangka GC juga melakukan pengawasan jalannya kegiatan pengoplosan atau pemindahan gas subsidi agar tidak terjadi kecelakaan kerja seperti kebakaran dan lain-lainnya.

Kemudian, tersangka GC mencari pembeli LPG tabung gas 12 kg dan LPG tabung gas 50 kg kepada warung-warung atau usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya dan menjual hasil penyuntikan atau pengoplosan LPG tabung gas 12 kg seharga Rp 170.000 hingga Rp 180.000 dan LPG tabung gas 50 kg seharga Rp 670.000 hingga Rp 750.000.

“Menerima hasil penjualan per harinya sekitar Rp 25 juta atau sebulan dengan bekerja 26 hari, total keuntungan sebulan Rp 650 juta,” jelasnya.

Kemudian, untuk peran tersangka MS dan BK adalah karyawan yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai pengoplos LPG tabung gas. Keduanya menggunakan alat berupa pipa besi yang digunakan untuk memindah gas dari LPG tabung gas 3 kg subsidi ke LPG tabung gas 12 kg dan LPG tabung gas 50 kg yang berada dalam keadaan kosong untuk kemudian diisi gas subsidi tersebut dan dibantu dengan balok es sebagai pendingan tabung.

Selanjutnya, tersangka MS dan BK melakukan penimbangan hasil oplosan sesuai dengan kapasitas tabung gas dengan menggunakan timbangan digital 150 kg dan adapun pengoplosan satu LPG tabung gas 12 kg dibutuhkan sebanyak 4 LPG tabung gas 3 kg dan satu LPG 50 kg dibutuhkan sebanyak 18 LPG tabung gas 3 kg.

“Dua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 500 rupiah, per LPG tabung gas 3 kg atau sebesar Rp 2.210.000 per bulan atau 26 hari kerja,” ujarnya.

Kemudian, untuk peran tersangka KS adalah karyawan yang bertugas sebagai sopir untuk mengangkut dan juga mencari pembeli. Lalu, mendistribusikan LPG tabung gas 12 kg dan LPG tabung gas 50 kg hasil pengoplosan ke warung-warung atau usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya dengan menggunakan kendaraan pikap.

“Tersangka KS melakukan pengangkutan LPG tabung gas 3 kg yang sudah kosong kedalam kendaraan truk dan ditukar kembali dengan LPG tabung gas 3 kg isi sebagai bahan dasar untuk pekerjaan selanjutnya. Dan mendapatkan upah sebesar Rp 1.500 rupiah per tabung gas atau sebesar Rp 1.200.000 per bulan atau 26 hari kerja,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1.616 buah LPG tabung gas 3 kg warna hijau, 123 buah LPG tabung gas 12 kg warna biru, 480 buah LPG tabung gas 12 kg warna merah muda, 94 buah LPG tabung gas 50 kg warna orange, 120 buah pipa besi alat suntik, 1 unit pikap merk Suzuki Carry 1.5, dan 3 unit pikap warna hitam merk Suzuki,

Kemudian, 1 unit truk bak warna merah merk Toyota 110 FT, 1 unit truk bak warna kuning merk Mitshubitsi Canter Fuso Feshdx, 4 buah timbangan digital ukuran 150 kg, 1 kantong plastik besar segel valve atau kepala tutup gas, 1 buah buku pencatatan hasil produksi, 2 buah alat cabut segel LPG tabung gas 3 kg, 24 buah pipa alat suntik LPG tabung gas 50 kg, 1 unit handphone merk Realme C35.

“Para tersangka sudah melakukan tindak pidana tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan penjualan sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg per harinya. Sehingga tersangka mendapat keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg sebesar Rp 3.375.840.000 (selama 4 bulan),” ujarnya.

Terhadap tersangka dari dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2, Tahun 2022 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.