Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Bali, Omzet Capai Rp 1,9 Miliar

Penyelewengan solar bersubsidi di Bali terungkap - IST
Penyelewengan solar bersubsidi di Bali terungkap - IST

DENPASAR, kanalbali.id- Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang terjadi di Jalan Ulam Kencana, Nomor 16, Pesanggaran, di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Para tersangka kasus penyelewengan solar bersubsidi diketahui berinisial SDS, IMSA, IMP dan AAGA dan mereka berhasil ditangkap pada Kamis (6/3) lalu atas laporan dari masyarakat di Jalan Ulam Kencana, Pesanggaran, Kecamatan Denpasar Selatan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, telah melakukan tindak pidana tersebut selama tiga bulan dengan perkiraan keuntungan penyalahgunaan solar bersubsidi sebesar Rp 1.998.292.000.

“Perbuatan dilakukan selama kurun waktu tiga bulan dari Bulan Januari hingga Bulan Maret 2025 dengan jumlah solar subsidi yang telah dibeli dari SPBU dan dikumpulkan sebanyak 88.420 liter. Sehingga tersangka mendapat keuntungan dari penyalahgunaan solar bersubsidi sebesar Rp 1.998.292.000,” kata Brigjen Nunung, saat konferensi pers di Gudang Pengoplosan LPG di Desa Singapadu Tengah, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Selasa (11/3).

BACA JUGA: Gudang LPG Oplosan di Gianyar Terbongkar, Omzet Rp 650 Juta Per Bulan

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yaitu dua orang saksi pelapor dan penangkap, empat orang terlapor, satu orang karyawan pengawas gudang, satu orang pemilik truk Isuzu, dua orang supir tangki, dan dua orang karyawan SPBU No. 54.801.08, manager dan operator.

Para tersangka diketahui melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi diantaranya dari SPBU Nomor 54.801.08 dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan membuat tangki di dalam truknya.

Tersangka, membeli solar menggunakan barcode lalu diisi ke tangki truk, setelah itu dituang kembali keluar dan dikumpulkan ke dalam bak truk yang bermuatan tangki solar.

“Sampai jumlahnya besar setelah itu dijual kembali oleh para tersangka dengan mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari selisih harga yang dijual oleh SPBU sebesar Rp 6.800 per liter,” imbuhnya.

Jumpa pers Penyelewengan solar bersubsidi di Bali terungkap - IST
Jumpa pers Penyelewengan solar bersubsidi di Bali terungkap – IST

Kemudian, untuk peran tersangka SDS dalam tindak pidana itu melakukan pembelian dan mengangkut BBM jenis solar dari SPBU dengan menggunakan mobil truk Isuzu warna putih dengan pelat nomor DK 8066 YG milik IMSA yang telah dimodifikasi.

Pembelian BBM jenis solar itu dilakukan dengan menggunakan barcode berbeda kemudian setelah penuh 5.000 liter, melaporkan kepada tersangka IMSA dan mengirimkan kepada tersangka AAGA.

Selanjutnya, tersangka IMSA memerintahkan tersangka SDS untuk membeli dan mengambil solar dari SPBU dengan beberapa barcode. Setelah penuh, IMSA menyampaikan kepada IMP bahwa SDS membawa solar dan menjual solar kepada IMP dengan harga Rp 10.500 per liter, dan kemudian IMP menyampaikan agar SDS mengirimkan solar tersebut ke gudang AAGA.

“Tersangka IMP menjual solar kepada AAGA dengan harga Rp 12.000 per liter sehingga total yang dibayarkan atas solar subsidi dengan volume 5.000 liter tersebut seharga Rp 60 juta,” jelasnya.

Sementara, tersangka AAGA berperan menampung solar dan menjualnya ke tambang pasir yang berada di Kabupaten Karangasem dan sebanyak 17.000 liter solar ditemukan digudang AAGD.

Praktik ini dilakukan sejak awal Januari 2025, dengan total sejumlah 88.420 liter terinci Bulan Januari sebanyak 39.830 liter, Februari sebanyak 38.570 liter dan Bulan Maret sebanyak 10.020 liter.

Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit truk terisi solar penuh masing-masing 5000 liter, 7 buah kempu bewarna putih yang terisi penuh BBM jenis solar 7.000 liter, truk Isuzu warna putih dengan pelat nomor DK 8066 YG, satu unit mesin pompa penyedot BBM, satu buah selang yang berukuran 10 meter, 2 buah buku catatan berisi pembelian dan penjualan solar, dan uang hasil penjualan solar Rp 60 juta 5000 liter x Rp 12 ribu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22, Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2, Tahun 2022 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. ( kanalbali/ KAD )

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.