DENPASAR – Kepolisian Polda Bali berhasil mengungkap modus love scamming jaringan Kamboja di Pulau Bali yang menargetkan korban Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka mengaku bekerja atas perintah dan kendali oleh seorang bernama Vivi alias Ami yang saat ini berada di Kamboja.
“Mereka bertugas melakukan pencarian data pribadi WNA AS, via chating personal dan tautan palsu. Mereka mengaku direkrut dengan tawaran kerja sebagai telemarketing dan info (itu didapatkan) dari teman ke teman,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (11/6).
Selain itu, para pelaku ditugaskan mencari data pribadi korbannya dengan cara menipu melalui chattingan akun telegram atau link palsu.
Kemudian, di dunia maya sebagai modus, para pelaku berperan seolah-olah menjadi perempuan, seperti menggunakan foto perempuan dilengkapi dengan data diri palsu untuk mengelabui korbannya.
“Mereka pura-pura jadi perempuan menggunakan data diri palsu yang sudah disiapkan, atau menjadi model cantik yang butuh teman, bisa juga ajak korban bisnis,” ujarnya.
“Setelah pelaku mendapatkan data yang dicari dari korban, dilanjutkan komunikasi melalui link telegram yang berada di Kamboja,” lanjutnya.
Ketika sudah merasa dekat dengan para korbannya para pelaku lalu meminta korban berinvestasi bodong atau berkencan melalui video call.
” Tergantung ke mana arah percakapannya, bisa diajak VCS (video call seks) bisa saja, habis itu diperas. Karena karakter yang mereka jual ini seorang wanita cantik model dari Amerika untuk membujuk calon korban,” ujarnya
Para pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51, Ayat 1 Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 1, Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Dari 38 pelaku tersebut, 31 di antaranya adalah laki-laki dan 7 orang perempuan. Sementara, para pelaku yang berhasil ditangkap bernama Yuki, Brian, Iqbal, Defon, Fidel, Jeje, Boger, Def, Dila, Adi, Putu, Shofi, Arya Dzusuf, Roy, Feril, Yulianto, Supriadi, dan Setian Gunawan.
Kemudian, Abu Rizal, Arie Efendi, Febryansyah, Alfin, Fahmi, Oky, Fikri, Dodi, Irpan, Acmad, Idham, Amelinda, Fitryah, Eva, Aldi, Egi, Akbar Azani, Dodi, dan Yopi.
“Para pelaku mendapatkan gaji sebesar Rp 200 dolar Amerika Serikat per bulan yang dibayarkan melalui walet aplikasi pintu,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


