Lakukan Penculikan hingga Penganiayan, Oknum WNA Rusia Ternyata Dibekingi 2 Petugas Imigrasi

Jumpa pers terkait kasus penganiayaan WNA Rusia - IST
Jumpa pers terkait kasus penganiayaan WNA Rusia - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Empat orang yang melakukan penganiayaan disertai ancaman dan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Rusia berinsial RS (42) di Jimbaran, Bali akhirnya ditangkap petugas Polda Bali. Kejutannya, dua diantaranya adalah petugas imigrasi.

“Jadi modusnya, mereka melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor imigrasi dan mendeportasi,” kata Kapolda Bali Irjen pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (1/8).

Empat orang ditangkap, terdiri dari dua pria WNA Rusia berinsial IV (30) dan IS (32), dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinsial EL (24) dan seorang perempuan berinisial YB (24) yang merupakan oknum staff imigrasi di Bali yang diduga membekingi kejahatan tersebut.

” Saat ini kami terus berkoordinasi dan untuk melakukan proses selanjutnya dengan imigrasi,” imbuhnya.

Kronologis kejadian pada Kamis (10/7) sekitar pukul 23.30 WITA, korban pulang ke rumahnya di Jimbaran. Kemudian, saat korban tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm korban saat menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing yang sudah berada di dalam rumahnya.

Kemudian, dua orang diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukulinya, hingga hidungnya berdarah. Setelah menyadari korban bukan target, pemukulan dihentikan.

Selanjutnya, datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas imigrasi yang memaksa korban membuka ponsel, mengambil data pribadi serta memfoto paspornya. Lalu, korban lantas diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernisial R, disertai dengan intimidasi dan ancaman.

“Pelapor diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama, dan diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut,” imbuhnya.

Lewat peristiwa itu, korban RS mengalami luka fisik dan melaporkan ke polisi. Selanjutnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan, hingga memperoleh informasi tentang kendaraan yang digunakan pelaku serta CCTV di sekitar kejadian pada Jumat (18/7) pukul 10:00 WITA.

Selanjutnya, petugas mengarah ke Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB untuk memetakan keberadaan pelaku, dan dari pemeriksaan CCTV mendapati pelaku memang menaiki mobil di area Pelabuhan Lembar.

Kemudian, polisi mendapatkan sopir yang mengantar pelaku dan pengemudi mengaku telah mengantar pelaku di sekitar perempatan Central Kuta Mandalika. Dan akhirnya para pelaku diketahui berada di sebuah restoran pada Senin (21/7), pukul 15.00 WITA, dan menangkap dua pelaku asal Rusia.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, hingga dua oknum petugas Imigrasi berhasil ditangkap. Namun, ada satu pelaku lain yang diduga sebagai otak dari kelompok tersebut brinisial GG yang saat ini masih buron.

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap GG,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap para pelaku, baik dari keterangan para saksi, pengakuan, serta analisa ITE secara scientific crime investigation, dapat tergambar peta bahwa pelaku bule adalah jaringan asal Rusia yang berbuat kejahatan di wilayah hukum Bali.

Mereka terindikasi melakukan pemerasan atau perampokan uang dengan modus operandi diculik, sekap, aniaya dan dipaksa transfer melalui crypto. “Motif pemerasan atau perampokan uang dengan modus operandi diculik, sekap, aniaya dan dipaksa transfer melalui crypto,” ujarnya.

Kedua WNA ini juga terindikasi melakukan aksi yang sama diduga di puluhan TKP di Bali, dan terindikasi, jaringan narkoba, jaringan prostitusi WNA, jaringan money loundring melalui crypto.

“Dan semuanya sedang didalami oleh Ditreskrimum Polda Bali. Dari data yang kami dapat, dari analisa ITE di handphone pelaku WN Rusia, jadi betul ini ada 27 TKP. Tapi masih dalam pendalaman, karena korbannya kebanyakan sudah kembali ke negaranya. Sebelumnya kami juga terus berkoordinasi dengan imigrasi pusat terkait masalah ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku yang kini ditetapkan menjadi tersangka, disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiyaan. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?