Kasus Kwitansi Palsu: Kakek Pujiyama Buka Fakta Baru

Ketut Gede Pujiama, 73, (kiri-red) bersamaa salah-satu anaknya - IST

Ketut Gede Pujiama (73), Selasa siang (30/6) menjalani pemeriksaan penyidik atas laporan perampasan tanah dan dugaan kwitansi palsu . Kakek itu, mendatangi penyidik di Subdit II unit IV AKP I Nyoman Sugitayasa, bersama bersama anak dan didampingi kuasa hukumnya, Wihartono dkk.

“Kami memenuhi undangan penyidik untuk klarifikasi laporan WP atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah sesuai dengan Perpu 51 Tahun 1960,” ujar anggota Kuasa Hukum, Anak Agung Made Eka Darmika.

“Setelah ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Unit III Subdit II, nantinya kita akan dipanggil lagi untuk memfollow up dumas itu,”ujarnya lagi.

Di hadapan penyidik, Pujiama telah menjelaskan dirinya sama sekali tidak pernah menjual tanah kepada WP. Selain itu, ia juga mengatakan tidak pernah menandatangani kwitansi penjualan tanah.Akibat adanya kwitansi itu, dia seolah-olah telah menjual tanah yang berada di jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar kepada WP.

Selama pemeriksaan, diungkap beberapa fakta baru. Pertama, penyidik menunjukan kuitansi pembelian tertanggal 10 Maret 1990 yang ditolak Pujiama. Sebab tanda tangan Pujiama tidak identik dengan dokumen sah miliknya. Paling fatal meterai yang dipakai senilai 6000 (enam ribu rupiah) padahal meterai itu baru beredar antara 2006 hingga 2009. Meterai tahun 1990 senilai 1000 (satu ribu rupiah).

Eka Darmika (3 dari kiri) saat menyampaikan keterangan usai mendampingi kakek Pujiyama – IST

Selain itu, bedasarkan keterangan Eka Darmika, WP mengutus seorang utusan berinisial M yang merupakan seorang TNI aktif untuk mendatangi Pujiama dan meminta tanda tanganya. Padahal, antara Mujiama dan WP masih memiliki hubungan keluarga.”Keponakan Pujiama menjadi istri WP, Harusnya tak perlu mengutus orang hanya untuk menemui minta tanda minta tangan,” ungkapnya.

Pujiama diajak M ke rumahnya dan kakek itu disodori sebuah surat untuk ditandatangani beserta uang sejumlah 5 (lima) juta rupiah. “Pujiama sama sekali tak mengerti isi surat itu. Ketika ditanya, M mengatakan bahwa surat itu dipergunakan untuk mengurusi tanah di Gang merak,”jelas Eka Darmika.

“Kita tidak tau apa yang terjadi disana, namun dari semua dokumen yang ditanyakan penyidik, sudah dipastikan klien hanya tanda tangan sekali saja. Itupun tidak tahu isinya. Pak Pujiama lupa apakah kertasnya panjang atau pendek,”pungkasnya.

Sementara itu Wihartono turut menegaskan kliennya memang tidak pernah menjual tanahnya ke WP. Tanah warisan itu memang ada yang dijual secara sah namun tidak ada nama WP atau M sebagai pembeli.

Selain dijual, Pujiama dikatakan Wihartono mengontrakan ke orang. “Itu tadi disampaikan ke penyidik lengkap dengan bukti kepemilikannya. Ada indikasi Padma melibatkan banyak pihak dalam penguasaan tanah klien kami. Semua sudah kita buka ke penyidik,” tegas Wihartono.

( kanalbali/WIB )

Apa Komentar Anda?