Geger Lokasi Bandara Bali Utara, Pemprov Sebut Belum Ada Penetapan Lokasi

Ilustrasi - Pesawat penerbangan Internasional di Bandara Bali, I Gusti Ngurah Rai - IST
Ilustrasi - Pesawat penerbangan Internasional di Bandara Bali, I Gusti Ngurah Rai - IST

DENPASAR, kanalbali.id –  Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, mengatakan, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12, tahun 2025, tidak secara eksplisit menyebutkan lokasi pembangunan bandara.

“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru (atau) Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO),” kata Nusakti, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10).

Menurut Nusakti, dalam lampiran IV Perpres 12/2025 tentang arah pembangunan kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang tercantum sejumlah rencana intervensi strategis, termasuk pembangunan Bandara Internasional Bali Baru atau Bali Utara.

Namun, dokumen tersebut tidak memuat penetapan lokasi maupun nama resmi bandara.

Nusakti juga menegaskan, bahwa penetapan lokasi bandara tidak mungkin dilakukan tanpa adanya studi yang solid, master plan yang telah disepakati pemerintah, serta ketersediaan lahan yang sudah dikuasai oleh pemrakarsa.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda - IST
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda – IST

“Studi yang solid itu harus dilakukan sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi masyarakat diharapkan memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi,” ujarnya.

Adapun intervensi pembangunan prioritas di Bali yang tercantum dalam Lampiran IV Perpres tersebut meliputi peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN,  Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi, Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan, Perencanaan pembangunan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara.

Kemudian,  Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara,  Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, Pengembangan Pelabuhan Gunaksa, Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan dan  Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU), Panji Sakti, Erwanto Sad Adiatmoko Hariwibowo mengatakan, proses pembangunan Bandara Bali Utara, di Kabupaten Buleleng, Bali, akan segera berlanjut atau dibangun yang sebelumnya sempat tertunda.

“Secara administratif dan secara politis mestinya sudah selesai. Sepanjang tahun kemarin sudah menyaksikan kehadiran beberapa petinggi-petinggi negeri ke lokasi kami untuk menyakinkan bahwa ini sebuah kebutuhan,” kata dia, dalam pertemuan di Puri Agung Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Selasa tanggal 21 Mei 2024 lalu. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?