DENPASAR, kanalbali.id- Ratusan truk pengangkut sampah mendatangi Kantor Gubernur Bali, untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait penutupan Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Bali, pada Selasa (23/12).
Kendati sebelumnya, TPA Suwung ditunda penutupannya oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq hingga 28 Februari 2026, yang sebelumnya direncanakan ditutup total pada tanggal 23 Desember 2025.
Festival Film Perancis Digelar di Denpasar
Para truk pengangkut sampah ini, mereka berasal dari Forum Swakelola Sampah di Bali. Mereka sebelumnya berkumpul di sebelah timur TPA Suwung, atau di Jalan Pulau Serangan, Denpasar, dan lalu beriringan menuju Kantor Gubernur Bali.
Mereka datang dengan membawa sampah yang masih menumpuk di dalam truk tersebut dan mereka menolak penutupan TPA Suwung di Bali.
Sekretaris Forum Komunikasi Swakelola Sampah (Forkom SSB) Bali, I Wayan Sujendra mengatakan, tuntutannya TPA Suwung itu dibuka permanen dan hingga Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) itu sampai beroperasi. Menurutnya, ditunda dua bulan penutupan TPA Suwung itu sebenarnya apa kajiannya dan itu tidak menyelesaikan permasalah sampah.
“Itu tidak menyelesaikan masalah, yang kami tuntut adalah solusi. Besok pun ditutup tidak masalah, tapi siapkan pengganti yang pasti. Dengan dua bulan itu apa?. Nanti Maret sudah ada Ogoh-ogoh, ramai sampah banyak lagi,” kata dia.
“Harus ada transparansi dalam tata kelola sampah, anggaran. Sehingga kita ingin dilibatkan, sehingga keputusan yang dibuat bukan hanya di atas meja saja, ada kajian yang pasti, transparansi, terus transisi dari penutupan nanti apa?. Biar tidak ramai lagi, yang kita mau kepastian,” jelasnya.
Ia menyebutkan, saat ini teba modern TPST, TPS3R, komposter dan tong edan, kalau itu memang menyelesaikan masalah sampah di daerah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, tidak mungkin mobil-mobil atau truk sampah yang sekarang di sini.
“TPST itu siap atau tidak?. Kalau siap seperti itu kami akan bawa (sampah) ke TPST ini, semua (sampah) kami akan bawa ke TPS3R, kalau memang sanggup tidak masalah,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa pihaknya meminta silahkan pemerintah menutup TPA Suwung, jika pemerintah memiliki solusi terkait sampah tersebut dan jika tidak ada solusi yang pastinya pihaknya akan melakukan demonstrasi kembali.
“Kami demo lagi. Saya setuju dengan Pak Kadis (DLHK Bali) tadi, karena kami sayang Bali. Kalau sayang Bali, apa kami biarkan kumuh dengan sampah. Pasti (demo lagi), karena saya pikir, itu penundaan hari ini bukan melesaikan masalah,” ujarnya.
“Yang bisa melesaikan masalah ketika PSEL itu terwujud. Sebelum PSEL itu terwujud, maka dari itu kami mohon ke Pemerintahan Bali itu agar TPA Suwung ini masih dipakai, dimanfaatkan untuk masyarakat yang lebih banyak seperti itu,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa swakelola di Bali mendukung Pemerintah Bali berkaitan dengan tata kelola sampah tetapi kajiannya yang pasti dan solusinya juga pasti.
“Kami setuju. Memilah sesuai organik-anorganik di situ kami setuju. TPS3R setuju. Semua kami setuju, tapi itu harus serta-merta dipetakan. Benar nggak itu sudah mampu menyelesaikan volume sampah yang ada dari semua solusi itu,” ujarnya.
“Inilah yang kami harapkan. Biar ada solusi berdasar kajian yang segeranya bisa menyelesaikan masalah itu. Biar tidak hanya keputusan-keputusan yang tentunya masih menyisakan masalah bahkan menimbulkan masalah,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya setuju dengan Pemerintah Provinsi Bali, tapi yang diputuskan itu betul-betul berdasarkan sebuah kajian.
“Menghitung volume sampah, menata kelola anggaran, regulasi, secara masif itu ke banjar-banjar. Yang mana namanya residu, yang mana namanya organik, yang mana namanya anorganik, itu biar jelas,” ujarnya.
Sementara, Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta menyampaikan penundaan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026 dinilai bukan solusi atas persoalan sampah di Bali.
Menurutnya, tanpa adanya TPA pengganti atau penerapan sistem Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, persoalan sampah tidak akan terselesaikan.
“Tuntutan kita hari ini bukan kita saja, tetapi ini tuntutan adalah untuk membela masyarakat masyarakat yang lebih luas lagi. Karena, mereka yang penghasil sampah. Masyarakat, terus dunia usaha semua itu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dengan adanya pengelolaan sampah seperti teba modern, TPST dan TPS3R itu tidak bisa menyelesaikan semua masalah soal sampah.
“Saya pikir itu tidak akan bisa menyelesaikan masalah. Karena kita berpikir sampah ini banyak. Bukan masalah sampah rumah tangga saja yang kita pikirkan, banyak. Seperti, misalkan sampah hotel, vila, restoran, dan sampah rumah sakit, pasar tradisional, pasar milik pemerintah juga, terus ada bandara di sini itu. Banyak sekali itu berton-ton itu sampahnya,” ujarnya.
“Belum sekarang musim hujan juga, pasti akan banyak sampah. Banjir ini kita antisipasi. Terus belum lagi sampah-sampah kiriman karena angin kencang di pantai itu. Belum ada pembersihan juga. Kita itu melayani sampah-sampah masyarakat, baik itu sekolah-sekolah, kantor-kantor, lembaga,” ujarnya.
Selain itu, terdapat lima tuntutan yang disampaikan pada aksi kali ini. Pertama, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 BAB III Pasal 5, yaitu Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
BAB III Pasal 6, poin D, melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah. Poin G, melakukan koordinasi antar Lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pengeloaan sampah.
BAB VII Bagian kesatu pembiayaan, diantaranya Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bersumber pada APBN serta APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan 2 diatur dengan peraturan pemerintah dan atau peraturan daerah.
Kedua, penundaan penutupan TPA Suwung sebelum ada TPA Pengganti atau solusi berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, seperti PSEL (WtE).
Keempat, pengaturan keluar masuk armada sampah ke TPA secara tertib, tidak ada yang saling menerobos baik armada Dinas, armada hibah, dan swakelola, sesuai kesepakatan di kantor walikota.
“Kelima, bilamana tuntutan kami tidak menemui solusi dari pihak pemerintah, maka kami akan melakukan aksi demo damai ke kantor Gubernur dan Kantor DPRD Bali dengan membawa truk penuh sampah,” ujar
Suarta.
Sebelumnya, Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Pulau Bali, ditunda setelah Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq memberikan jawaban terkait permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, mengajukan surat untuk penundaan penutupan TPA Suwung.
Gubernur Koster mengatakan, Menteri LH telah memberikan jawaban berupa keputusan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif, hingga tanggal 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung, yang direncanakan ditutup tanggal 23 Desember 2025.
“Surat perpanjangan pelaksanaan kewajiban sanksi administratif TPA Regional Sarbagita Suwung ditandatangan langsung oleh Bapak Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025,” kata Koster melalui siaran pers-nya, Selasa (23/12).
Keputusan Menteri LH itu, merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan oleh Gubernur Bali, Bupati Badung, dan Wali Kota Denpasar pada 16 Desember 2025 lalu. Dalam surat tersebut terkait permohonan penundaan penutupan TPA Suwung
“Berdasarkan surat gubernur, wali kota dan Bupati Badung, maka bapak menteri telah
menugaskan tim untuk melakukan peninjauan ke Bali. Sehingga, menghasilkan penilaian bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif,” imbuhnya. (kanalbali/KAD)


