DENPASAR, kanalbali.id– Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait permasalahan yang terjadi kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih, di Kabupaten Tabanan, Bali.
Sejumlah rekomendasi itu, keluar saat melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (8/1).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan, prinsipnya dalam pertemuan ini mengajak seluruh pihak untuk menjaga situs Warisan Budaya Dunia (WBD) di kawasan Jatiluwih yang telah ditetapkan UNESCO di tahun 2012 dan tidak melanggar jalur Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Ini satu kesatuan dengan konsep LSD dan LP2B. Jadi kita bicara LSD, LP2B, bicara lahan sawah abadi, sama dengan konsepnya dengan situs warisan budaya dunia.
Itu sudah dipastikan,” kata Supartha.
“Kami sudah sepakat, baik dari pemerintah Kabupaten Tabanan, untuk kebaikan, khususnya Jatiluwih itu dulu,” lanjutnya.
Kemudian, ketika ini disepakati maka otomatis kegiatan atau pembangunan yang ada di lahan sawah abadi atau di jalur LSD kedepannya tentu tidak diperbolehkan lagi.
“Kecuali moratorium terkait temuan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan, yang narasinya sama oleh Pemerintah Provinsi Bali, ini kemudian kita evaluasi atau rapi-rapi,” jelasnya.
Ia menegaskan, terkait 13 akomodasi wisata yang menjadi temuan karena melanggar, nantinya akan diperbaiki dan menyesuaikan sesuai konsep alam di kawasan Jatiluwih.
“Itu supaya nanti menyesuaikan. Rapi-rapi di atapnya, diperbaiki atau diperkecil dan sebagainya. Kemudian ada yang di pinggir trotoar, rapi-rapilah, mundur-mundur. Itu saya kira,” jelasnya.
Selanjutnya, Pansus Trap mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Pemkab Tabanan dan pejabat lainnya untuk kesejahteraan para petani di Jatiluwih. Dan untuk konsep ekonomi itu telah disiapkan oleh Pansus Trap DPRD Bali.
“Kami membuat konsep mendorong kesejahteraan petani harus yang menjadi utama. Ada kegiatan apapun di sana itu, baik di rumah penduduk dalam bentuk kuliner, baik di dalam sawah, itu kami hadir untuk semua memberikan kontribusi kesejahteraan kepada petani,” katanya.
Selain itu, ada juga pemberian insentif oleh pemerintah kepada para petani, seperti pupuk, bibit dan juga memperhatikan irigasi persawahan di Jatiluwih.
“Bahkan sampai dengan asuransi petani, kami perhatikan. Kemudian kegiatan lain yang ada di wilayah sana, ada jogging track, ada pendapatan dari parkir dan sebagainya itu, kami pastikan semua untuk kepentingan petani. Itu sudah jelas konsepnya,” ujarnya.
Kemudian, yang terakhir melakukan evaluasi untuk badan pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih dan itu Pemkab Tabanan harus memastikan untuk melakukan evaluasi, apakah nanti bentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau lainnya.
“Prinsipnya kami perbaiki semua. Jadi Pansus Trap hadir bukan saja melakukan evaluasi terkait pelanggarannya atau kesesuaian ruang yang disampaikan tadi, itu sama saja, cuman beda kalimat, beda kata-kata,” katanya.
“Kehadiran kami, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan, sudah pasti ini untuk memberikan kebaikan kepada wilayah-wilayah pertanian. Dengan ditetapkannya sekarang wilayah sawah abadi itu,” ujarnya.
Sementara, Wakil Bupati (Wabup) Tabanan, Bali, I Made Dirga memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Pansus TRAP DPRD Bali soal keberlanjutan subak Jatiluwih.
“Pemkab Tabanan akan menjalankan rekomendasi-rekomendasi tersebut, kami akan melakukan secara maksimal,” kata Wabup Dirga.
Selain itu, Wabup Dirga juga memastikan akan menggelar rapat untuk menjalankan arahan dewan terkait Pansus Trap meminta Pemkab Tabanan untuk segera menata ulang dan melakukan moratorium pembangunan usaha restoran dan warung di area terasering tersebut dan merekomendasikan agar petani yang memiliki lahan sawah bisa membuka ruang wisata yang lebih berkelanjutan
Ia juga berencana, membentuk unit pelaksana teknis yang akan menangani urusan pertanian di subak Jatiluwih untuk memastikan rekomendasi legislatif di Pulau Bali itu berjalan dan tak ada lagi pembangunan di atas sawah dilindungi.
“Ini dalam rangka mengawasi dan mengarahkan masyarakat hal yang benar, di mana boleh membangun, dimana tidak dan kami akan selalu di sana sehingga tidak ada seperti sekarang bangunannya sudah jadi beroperasional, kami baru datang, jika dilanggar nanti kami pikirkan sanksinya,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan, dengan diserahkan rekomendasi tersebut, untuk garis polisline Satpol PP yang dipasang di sejumlah akomodasi wisata di Jatiluwih sudah bisa dicopot.
“Sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD, tentu hari ini boleh dibongkar. Namun ada catatan di sana, beberapa tempat memang harus disesuaikan dengan apa yang sudah disampaikan di rekomendasi tadi,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, di Jatiluwih itu ada warung yang kapasitasnya besar dan itu kedepannya harus disesuaikan seperti warung kecil.
“Disesuaikan seperti warung-warung kecil yang memang warung-warung kecil ini semi permanen, tidak permanen. Artinya jangan ada beton, dibuatkan yang alami-lah, tampak alami yang bisa juga membantu menambah persona di Jatiluwih,” jelasnya.
Kemudian, terkait pembangunan akomodasi lainnya di luar 13 akomodasi yang disegel, yang berada di kawasan WBD tentu masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di lapangan.
Selanjutnya, untuk 13 akomodasi wisata yang menjadi temuan menjadi fokus penataan ulang. Dan bangunan-bangunan tersebut akan dievaluasi dan ditata ulang oleh Pemkab Tabanan sesuai rekomendasi Pansus Trap DPRD Bali.
“Tinggal implementasinya dilapangan oleh Kabupaten Tabanan sesuai dengan rekomendasi dari DPRD Bali. Di tata ulang, dievaluasi oleh Pemkab Tabanan, bagaimana baiknya agar tampak lebih alami,” ujarnya.
Darmadi juga menegaskan, jika nantinya kalau ada pembangunan di atas lahan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau LSD akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Saya pastikan kalau ada pembangunan di atas lahan KP2B atau LSD tidak sesuai dengan ketentuan yang disampaikan moratorium oleh rekomendasi DPRD, kami akan arahkan itu ke kepolisian,” ujarnya.
“Harapannya apa yang sudah disampaikan beberapa rekomendasi untuk kita sama-sama hormati. Kembali saya ingatkan, tolong dicermati betul, ditaati apa yang sudah disampaikan dalam rekomendasi ini. Kalau ada masih pembangunan, penambahan, pelebaran, yang tidak sesuai dengan rekomendasi, saya minta ambil alih oleh kepolisian karena dibangun di atas lahan LP2B dan LSD,” ujarnya.
Selain itu, Pansus Trap DPRD Bali juga menyoroti pembangunan helipad di Jatiluwih, Tabanan.
Made Supartha mengatakan, memang terdapat aduan masyarakat soal aktivitas helipad di Jatiluwih Tabanan.
“Itukan ada aduan masyarakat bahwa ada (rencana) seperti itu, misal ada tamu negara misalnya, untuk datang ke sana kan ini menjadi latihan maupun pemerintahan kita kalau misal menggunakan helipad,” kata Supartha.
Ia menyebutkan, helipad dapat beroperasi di Jatiluwih tetapi jangan dibangun di tempat yang menjorok di lahan sawah.
“Itu, kalau bisa jangan di tempat yang menjorok atau di lahan sawah abadi. Tempat lainlah. Saya kira mereka tau, ada tempat lain. Nanti kalau ada seperti itu dipastikan dipindahkan,” katanya.
Ia menegaskan, jika seandainya helipad ini memang sudah beroperasi di sawah tentu harus dipindahkan.
“Yang boleh kan ada di Desa Petali, desa di sebelah utara yang tidak terlalu menjolok mata di belakang ceritanya, jangan di depan. Itu kan untuk kepentingan tamu negara juga. Saya kira sewaktu-waktu ada, tidak butuh ruang yang besar. Maka dipindahkan ke tempat lain. Saya kira teman-teman dari Tabanan sudah paham, di mana sebenarnya,” ujarnya.
“(Helipad), saya kira tidak ada masalah itu untuk kepentingan tamu negara. Asal tidak mengganggu keberlangsungan, itu di tempat lain, di desa lain,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


