Sidang Kasus Demo di Bali, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Terhadap Aktivis Mahasiswa Tidak Cermat

Suasana persidangan aktivis mahasiswa di PN Denpasar - IST

DENPASAR, Kanalbali,id — Aksi demonstrasi yang berlangsung pada bulan September 2025 ternyata berbuntut panjang.  Aktivis mahasiswa dan gerakan ‘Bali Tidak Diam’ Tommy Wiria dijadikan terdakwa dalam kasus UU ITE. Sidang  di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/3/2026) kembali digelar untuk pembacaan eksepsi atau nota perlawanan dari pihak terdakwa.

“Surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” kata penasehat hukum Tommy, I Made “Ariel” Suardana. “Akibatnya,  tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pedoman internal kejaksaan,” tegasnya.

Adapun , Tommy didakwa dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 247 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang hasutan untuk melakukan kekerasan atau melawan penguasa, serta Pasal 243 ayat (1) KUHP terkait penyebaran permusuhan yang dapat berujung pada kekerasan.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 87 juncto Pasal 76H dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Suarda meminta majelis hakim menyatakan  surat dakwaan ini cacat secara hukum.

Ditegaskan pula  bahwa Tommy merupakan seorang pembela hak asasi manusia (HAM). Hal ini merujuk pada keterangan Komnas HAM RI yang menyebut Tommy aktif dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM, khususnya terkait hak berkumpul, berserikat, dan kebebasan berpendapat.

“Tindakan yang dituduhkan itu bukan tindak pidana. Itu adalah bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi yang seharusnya dilindungi negara,” tegasnya.

Proses hukum yang menjerat Tommy dinilai merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela HAM, serta dilakukan secara sewenang-wenang dan dipaksakan.

“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Kami melihat ada upaya membungkam sikap kritis dan menciptakan rasa takut di ruang publik,” kata Ariel.

Kuasa hukum juga memohon agar Tommy dibebaskan dari seluruh dakwaan dan segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan nama baik dan hak-haknya. (kanalbali/KR1)

Apa Komentar Anda?