DENPASAR, kanalbali.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, resmi melakukan penahanan kepada Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof I Nyoman Gde Antara dengan tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY dan NPS dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan bahwa keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.
BACA JUGA: Kasus Lift Maut di Ubud: Owner Resort dan Kontraktor Jadi Tersangka
“Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan,” kata Eka Sabana, Senin (9/10).
Ia menyebutkan, bahwa Kejati Bali memanggil para tersangka dengan berkas terpisah antara tiga tersangka lainnya dengan Rektor Unud Bali.
“Hari ini baru saja selesai dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan. Di mana tersangka INGA (Rektor Unud) diperiksa yang kedua kali hari ini. Sedangkan tiga tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas pertama,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, dasar penahanan para tersangka, yaitu pertama untuk memperlancar jika seandainya diperlukan sewaktu-waktu ada pemeriksaan atau keterangan yang kembali diperlukan oleh penyidik,”Tentunya kelancaran dalam pelimpahan perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.
BEM Unud Tuntut Rektor Mengundurkan Diri
Sementara Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana ( Unud) Bali, Putu Bagus Padmanegara merespon soal penahanan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara dengan tiga pejabat Unud lainnya.
Padmanegara mengatakan, untuk sikap BEM Unud mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang menjerat rektor Unud dan beberapa pejabat kampus.
“Dan menuntut Rektor Universitas Udayana untuk mengundurkan diri jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyelewengan dana SPI,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10).
Ia juga menyebutkan, bahwa BEM Unud menuntut janji rektor untuk mengembalikan dana SPI yang bermasalah kepada mahasiswa sesuai dengan data-data yang sudah ada dan mengevaluasi kebijakan uang pangkal di Universitas Udayana agar pengelolaannya transparan, akuntabel dan bersih.
Selain itu, BEM Unud juga senang dengan adanya langka Kejati Bali dengan melakukan penahanan kepada Rektor Unud dan tiga pejabat lainnya.
“Akhirnya setelah terlalu lama bebas lepas, INGA (Rektor Unud) dan kroninya ditahan, diawal pun kami sempat mempertanyakan lama sekali prosesnya, sampai akhirnya ketika dies natalis kemarin kami melakukan aksi besar dengan salah satu poin tuntutan kejelasan kasus ini,” ujarnya.
“Tentu, kami senang. Karena ini menjadi satu lompatan besar dalam kejelasan kasus ini. Namun di sisi lain kami sangat-sangat khawatir terkait berjalannya akademik di kampus. Masak kami harus ke LP (Lapas) meminta tanda tangan Rektor. Harusnya Kemdikbud segera merespon dengan memberhentikan sekaligus menunjuk Plt Rektor agar pembelajaran kami di kampus tidak berantakan,” ujarnya. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment