Komisi I DPRD Buleleng Apresiasi Keputusan DPRD Bali Terkait Pelanggaran Tata Ruang dan Perijinan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Marleni (tengah) saat rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Jumat (27/3/2026) - IST
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Marleni (tengah) saat rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Jumat (27/3/2026) - IST

SINGARAJA, kanalbali.id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Marleni menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap keputusan tegas yang diambil oleh DPRD Provinsi Bali.

Pihaknya menilai langkah ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban tata ruang di wilayah Buleleng.

Hal tersebut disampaikan Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng saat menerima kunjungan kerja sekaligus memfasilitasi rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Jumat (27/3/2026).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas permasalahan dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang terjadi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

“Rapat yang digelar kali ini guna memfasilitasi rombongan Komisi I DPRD Provinsi Bali dan Pansus TRAP. Agenda utama pertemuan ini adalah mendengarkan rekomendasi akhir terkait pembangunan vila di atas lahan milik negara yang diduga melanggar aturan kami Komisi I DPRD Buleleng juga menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap keputusan tegas yang diambil oleh DPRD Provinsi Bali”, Ucap Marleni

Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama, S.H. menegaskan bahwa berdasarkan tinjauan lapangan dan koordinasi dengan berbagai instansi seperti Dinas Perizinan, PUPR dan Kementerian Kehutanan, ditemukan adanya pelanggaran nyata terhadap tata ruang dan perjanjian pengelolaan lahan.

“Tanah tempat vila tersebut dibangun adalah milik negara yang pengelolaannya diserahkan kepada lembaga di desa. Namun, terjadi pelanggaran tata ruang dan perizinan yang belum pernah diajukan. Oleh karena itu, rekomendasi lembaga adalah menutup, tidak melanjutkan dan membongkar bangunan tersebut untuk dikembalikan ke fungsi semula,” tegasnya dalam rapat tersebut.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut unsur Satpol PP dan SKPD terkait untuk mengawal pelaksanaan rekomendasi yang telah diputuskan secara kelembagaan ini. DPRD Buleleng berharap keputusan ini menjadi berkah bagi masyarakat dan memastikan bahwa setiap investasi di daerah harus tunduk pada regulasi yang ada. ( kanalbali/ RLS )

Apa Komentar Anda?