DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polda Bali dan Polres Badung, telah mengindetifikasi dua tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, bernisial RP (49) depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
Dua tersangka adalah WNA asal Brasil, bernama Darlan Bruno Lima San Ana (35) dan Kalyl Hyorran (28) yang telah berhasil kabur dari Indonesia setelah melakukan pembunuhan. Kedua pria tersebut telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diajukan rednotice ke interpol.
Angkat Chris Yeo Jadi Chief Executive Officer, DOKU Melangkah Menuju Pertumbuhan Regional
“Kita menetapkan dua orang tersangka dan sesuai dengan pelintasan kerjasama kita dengan tingkat pusat dan instansi-instansi terkait,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (28/3) sore.
“Kami sudah mengajukan daftar
pencarian orang dan juga permohonan ke interpol untuk melaksanakan pengejaran untuk di tingkat lebih jauh,” imbuhnya.
Ia menerangkan, setelah melakukan aksi penusukan dengan pisau kepada korban hingga tewas pada Senin (23/3) sekitar pukul 22:00 WITA, lalu kedua tersangka pada Selasa (24/3) sekitar pukul 14:00 WITA telah kabur dari Indonesia.
Kedua tersangka saat di Bali, menginap di sebuah tempat homestay di Jalan Pantai Berawa, di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kedua tersangka, dari data perlintasan masuk ke Pulau Bali pada tanggal 18 Februari 2026 atau sudah beberapa minggu sebelum melakukan aksinya.
“Mulai hari ini Polda Bali telah menetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka yang diperkirakan telah meninggalkan Bali dan transit di suatu negara dan kami akan segera koordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO terhadap kedua tersangka,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan dari olah TKP penyelidikan dan disesuaikan dengan analisis teknologi serta kesaksian yang ada dan penyidik telah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan tersangka saat beraksi. Selain itu, bagian tubuh pelaku juga sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.
“Kendaraan yang dipakai sudah kami temukan, ada identifikasi darah. Di CCTV juga terlihat pada bagian kaki pelaku ada dugaan darah,” jelasnya.
Kemudian, untuk di tempat kejadian perkara (TKP) Tim Sat Reskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain, 1 bilah mata pisau sepanjang 30 cm, 2 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk survei dan eksekusi, sandal, senter, dan sampel darah di lokasi, pakaian serta barang pribadi milik korban.
Selanjutnya, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dengan memeriksa 9 orang saksi, serta mengumpulkan data CCTV dan GPS. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melacak identitas para tersangka.
“Dari petunjuk yang ada, serta beberapa analisa-analisa teknologi dan tindakan kepolisian lainnya, sehingga patut diduga yang melakukan tindakan tersebut adalah sebanyak dua orang. Dimana secara bukti ilmiah kita sudah langsung bisa melihat wajahnya,” ujarnya.
“Kita langsung bisa mengidentifikasi pelaku tersebut, kita koordinasi dengan beberapa instasi terkait, kebetulan dugaan dua pelaku tersebut adalah warga negara asing dan langsung kita melaksanakan koordinasi,” lanjutnya.
Selain itu, Polda Bali pun telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk melacak perlintasan kedua tersangka termasuk negara transit dan tujuan akhir mereka.
Sebagai langkah lanjutan, polisi resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kedua tersangka dan tengah mengajukan permohonan red notice melalui interpol guna memperluas pengejaran hingga ke luar negeri.
“Nanti identitas lengkap dan foto pelaku akan disebarluaskan melalui DPO. Kami juga telah mengajukan red notice agar bisa dilakukan penangkapan di negara tujuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, untuk motifnya masih didalami motif di balik pembunuhan tersebut. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan adanya hubungan tertentu antara korban dan pelaku, namun hal ini masih dalam penyelidikan.
“Itu yang masih kami dalami berkaitan dengan motif. Apakah ada hubungan bisnis atau yang lain, kami masih dalami,” ujarnya
Kemudian, terkait saksi kunci yang merupakan pacar korban, polisi memastikan bahwa saksi masih berada di wilayah Kuta Utara dan telah mendapatkan perlindungan. Polisi juga terus menjalin komunikasi untuk menggali informasi tambahan. Selain itu, korban dan pacarnya diketahui telah menjalin hubungan kurang lebih satu tahun.
Pihaknya juga mengimbau, agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan WNA.
“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk yang melibatkan WNA. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Untuk kedua tersangka, nantinya akan dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Sebelumnya, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, bernisial RP (49) tewas karena menjadi korban penganiayaan oleh dua pelaku yang belum diketahui identitasnya atau Orang Tak Dikenal (OTK).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (23/3) sekitar pukul 22.00 WITA, di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Untuk pelaku masih lidik,” kata Kombes Ariasandy, Selasa (24/3).
Kronologisnya, pada Senin (23/3) malam sekitar pukul 22.00 WITA korban dan pacarnya berinsial PI (30) keluar jalan-jalan. Namun ketika korban dan pacarnya sampai di depan vila tempat menginapnya, pacar korban melihat dua orang berboncengan dengan menggunakan motor matic berwarna hitam dengan ciri-ciri pengendara di depan memakai jaket hitam ojek online (ojol) helm warna hitam masker warna biru.
Kemudian yang dibonceng memakai baju kaus orange tidak memakai helm. Dan saat kedua pelaku tersebut sampai di ujung gang, langsung berbalik arah. Melihat hal itu, korban langsung berhenti dan menyuruh pacarnya untuk mengunci vila-nya yang berada di vila nomor tiga.
Lalu tak lama kemudian, pacar korban melihat dua orang tersebut langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau. Pacar korban yang saat itu juga dikejar oleh salah satu pelaku yang menggunakan jaket ojol dan berlari ke depan vila nomor empat yang saat itu dalam keadaan gelap.
“Pacar korban sempat melihat pelaku memasuki vila korban akan tetapi tidak lama kemudian langsung keluar lagi di karenakan tidak menemukan pacar korban dan melanjutkan untuk menusuk korban,” imbuhnya.
Kemudian, sambil menunggu di kegelapan dan melihat kedua pelaku sudah melarikan diri, pacar korban selanjutnya mendekati korban yang sudah dalam keadaan mengeluarkan darah dan beteriak meminta pertolongan dengan menghubungi pemilik dan akhirnya pemilik vila datang dengan mengirimkan ambulan ke lokasi. ( kanalbali/KAD )


