DENPASAR, kanalbali.id – Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Anggi Wahyu Romadhon mengatakan, tersangka AAP (20) yang melakukan pembunuhan kepada seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) bernisial RA mengaku baru pertamakali berhubungan atau memesan korban lewat aplikasi Michat.
“Baru pertamakali (berhubungan dengan korban),” kata Iptu Anggi saat dikonfirmasi Jumat (3/5) malam.
Sementara, tersangka ini diketahui baru satu tahun tinggal di Bali dan menjadi pegawai di salah satu toko swalayan di Kuta, Bali. “Dia kerja di salah satu toko swalayan di Kuta dan baru satu tahun (tinggal di Bali),” imbuhnya.
Sementara, tersangka saat melakukan penganiayaan kepada korban dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman alkohol. Selain itu, alasan tersangka memasukkan jenazah korban ke dalam koper miliknya karena bingung menyembunyikan jenazah korban.
“Karena pelaku bingung menyembunyikan jenazah. Jadi dimasukan koper untuk mempermudah membawa dan membuang jenazah,” ujarnya.
Jaga Sinergitas, Kepala Divisi Keimigrasian Bali Ikuti Pembukaan Pendidikan Sespimti Polri
Sebelumnya, seorang pria berinisial AAP (20) nekat membunuh seorang perempuan yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) bernisial RA (23).
Tersangka usai membunuh korban lalu menyimpan jenazah RA dalam koper dan membuangnya ke semak belukar.
“Motif yang menjadi latar belakang timbulnya kejadian, pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial meminta bayaran lebih kepada pelaku,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Jumat (3/5).
Korban diketahui asal Bogor, Jawa Barat, dan pelaku Amrin dari Balikpapan, Kalimantan Timur. Peristiwa itu, pembunuhan itu terjadi pada Jumat (3/5) sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah indekos di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kronologinya, awalnya pelaku memesan wanita pekerja seks komersial melalui aplikasi michat dan terjadi tawaran-menawar dengan korban sehingga disepakati dengan harga Rp 500 ribu.
Kemudian, selang beberapa menit korban tiba di TKP yang ditentukan oleh pelaku yaitu di kamar indekos pelaku. Lalu, korban masuk ke kamar kos dan pelaku melakukan hubungan badan dengan korban.
Selanjutnya, setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp 500 ribu namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1 juta. Kemudian, pelaku tidak terima sehingga korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman- temannya.
Kemudian, dengan adanya ancaman tersebut pelaku menjadi emosi dan secara spontanitas langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan menggunakan pisau dapur milik pelaku yang ada di kamar kos.
Namun, pada saat korban digorok lehernya sempat berteriak sehingga pelaku membungkam mulut korban dengan tangan kiri dan korban masih berteriak dan memberontak. Lalu, pelaku dengan cara membabi buta langsung menikam tubuh korban berulang- ulang sampai korban tewas.
Setelah korban tewas, pelaku langsung memasukan tubuh korban kedalam koper miliknya dan karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk kedalam koper milik pelaku.
Kemudian, koper tersebut dibawa turun oleh pelaku namun jatuh di tangga dan lalu pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang di semak-semak yang berlokasi di Jembatan Panjang, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat milik pelaku. ( kanalbali/ KAD )



Be the first to comment