Babak Akhir Drama TPPO ABK Awindo 2A: Hakim Vonis 3 Tahun Penjara untuk 5 Terdakwa

Terdakwa Putu Setyawan, mantan anggota Polairud Polda Bali yang juga bekerja di Awindo, Bali, saat mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/6/2026) - IST
Terdakwa Putu Setyawan, mantan anggota Polairud Polda Bali yang juga bekerja di Awindo, Bali, saat mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/6/2026) - IST
  • Kasus tindak pidana  perdagangan orang (TPPO) ABK Awindo 2A dinyatakan terbukti oleh Hakim PN Denpasar
  • 5 Terdakwa divonis masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta
  • Vonis ini menjadi yurispuridensi dalam penanganan TPPO sektor perikanan

Penulis: Ayu Sulistyowati

DENPASAR, kanalbali.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terbukti adanya tindak pidana  perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 anak buah kapal (ABK) penangkap cumi Awindo 2A.

Majelis Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani memutuskan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada 5 terdakwa, Kamis (25/6/2026) malam.

 Putusan ini menjadi yurisprudensi dari kasus pertama TPPO industri perikanan di Indonesia.

 Kelima terdakwa tampak lesu saat mendengar putusan hakim dan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

 Usai sidang putusan, mereka hanya diam dan langsung meninggalkan ruangan di dampingi kuasa hukum masing-masing.

Para terdakwa adalah Iwan (Direktur Awindo di Bali), Refdiyanto dan Titin Sumartini alias Mami Ina (calo), Jaja Sucharja (nahkoda), dan I Putu Setyawan (mantan anggota Polairud Polda Bali).

Hakim memberikan kesempatan berpikir selama sepekan semenjak pembacaan vonis.

Baca Juga:

Putusan Kasus TPPO Awindo 2A Diharap Dorong Perbaikan Nasib ABK

Empat terdakwa dari lima terdakwa putusannya sama dengan tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara, dan hanya terdakwa Putu Setyawan mendapatkan putusan kurang dari setahun dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara.

Selain vonis dan denda, hakim mewajibkan kelima tedakwa membayar kerugian kepada 11 korban (ABK) Awindo 2A sebesar Rp 32.470.500. Kerugian ini dibayarkan secara tanggung renteng semua terdakwa.

“Putusan ini diambil sesuai dengan fakta-fakta persidangan,» kata Ketua Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, diakhir pembacaan putusan.

Suasana sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/6/2026) malam, atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 21 anak buah kapal (ABK) Awindo 2A di Benoa - Ayu S
Suasana sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/6/2026) malam, atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 21 anak buah kapal (ABK) Awindo 2A di Benoa – Ayu S

«Semua pertimbangan yang masuk dari pihak jaksa maupun kuasa hukum terdakwa serta terdakwa, ya. Jadi putusan ini sepertinya sudah sesuai,” simpulnya.

Hakim Kusuma Wardani dalam 3 persidangan dari lima terdakwa tersebut menyatakan seluruh terdakwa saling berkaitan dan bersalah terbukti memenuhi unsur TPPO.

Ia menekankan bahwa mereka memenuhi unsur perekrutan, pemindahan orang serta mengeksploitasi para calon ABK Awindo 2A.

Hal itu merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Pada sidang putusan kepada Titin, Refdi dan Jaja, hakim menyebutkan antara lain, ketiganya saling mengenal untuk melakukan perekrutan.

Mulai dari Jaja sebagai nahkoda kepada Titin alias Mami Ina dan Refdi sebagai calo yang juga Direktur CV Pelaut Bahadi Sejahtera, perusahaan agen penyalur tenaga kerja di Pekalongan, Jawa Tengah.

Mereka juga terdapat bukti transfer dari terdakwa Iwan (Direktur Awindo) melalui rekening terdakwa Putu Setyawan (mantan Polairud Polda Bali yang juga bekerja untuk Iwan).

Bukti dari digital forensik yang disertakan dalam bukti di persidangan, terdapat percakapan via WhatsApp khususnya antara Iwan dan Putu Setyawan : “Minta uang bos”, yakni uang untuk pembayaran rekrut ABK.

Data transaksi perbankan salah satu bank di Denpasar, di antaranya juga mencatat sejumlah aliran dari rekening Iwan ke Putu Setyawan dengan catatan transaksi ABK Awindo 2A dengan total Rp 60 juta.

Bahkan ada pula transfer sejumlah dana dari Iwan via Putu Setyawan kepada istri Refdi untuk pembayaran 16 ABK Ocean 28.

Berdasarkan penelusuran kanalbali.id, kapal Ocean 28 dan Ocean 18 tercatat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, milik PT Harapan Bahari Bersama yang sesuai data Ditjen AHU tercantum nama Iwan sebagai Direktur dan pemegang saham.

Kemudian pada terdakwa Jaja (nahkoda) terbukti memiliki hubungan dengan Iwan dan Putu Setyawan dalam mencari ABK.

Selanjutnya Jaja mendapatkan 25 ABK dari Refdi dan 5 ABK dari Mami Ina (Titin). Refdi memberi iming-iming melalui lowongan kerja sebagai ABK kolekting selama dua bulan dengan gaji Rp 3,5 juta.

Dan kesemuanya itu tidak sesuai dengan iklan karena para ABK justru dipekerjakan di kapal penangkap cumi bukan kolekting.

Menurut hakim, tidak ada bukti adanya penyekapan di atas kapal Awindo 2A. Akan tetapi, bagi hakim perbuatan terdakwa memenuhi unsur TPPO lainnya, seperti perekrutan, pembindahan orang, tanpa jaminan sosial dan kesehatan hingga eksploitasi. Mami Ina pun menyita handphone beberapa ABK.

Selanjutnya pada sidang putusan terdakwa Putu Setyawan, hakim menyatakan bersalah apalagi sebagai anggota polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.

Fakta yang dibacakan hakim menyebutkan Putu Setyawan bekerja sebagai HRD Awindo di Bali, meminta tanda tangan ABK dan membawa KTP-nya.

Hakim pun menyatakan Putu Setyawan tidak hanya sebagai HRD saja, melainkan juga masuk dalam struktur organisasi Awindo selaku manajer.

 Sebelum kasus Awindo 2A, Putu Setyawan juga menyita lebih dari 200 lembar KTP milik ABK dari kapal Awindo yang melaut sebelumnya dari Benoa.

“Ini juga ada chatting-an Saudara soal minyak solar untuk Awindo 2A, keuntungan pembelian solar (untuk kapal),” kata Hakim Kusuma Wardani.

 Pada sidang terdakwa Iwan, hakim menyatakan terlibat dan bersalah melakukan TPPO. Seperti dua sidang dari 4 terdakwa sebelumnya, hakim menyebutkan mereka saling berkaitan dan terbukti pemikik kapal Awindo 2A dan Ocean di Benoa, Denpasar.

 Jaksa Eddy mengatakan ikut pikir-pikir meskipun putusan lamanya masa penjara dari majelis hakim sesuai dengan tuntutannya untuk 4 terdakwa. Sedangkan 1 terdakwa justru kurang 1 tahun dari 4 tahun penjara dari tuntutan Jaksa.

 “Ya, saya tetap pikir-pikir, ya…,” kata Jaksa Eddy sambil tergesa pergi usai sidang malam itu. ( kanalbali )

 

Apa Komentar Anda?