DENPASAR, kanalbali.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terbukti adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 anak buah kapal (ABK) penangkap cumi Awindo 2A. Para terdajwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rap 200 juta.
Atas putusan itu Siti Wahyatun dari Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap), menyatakan tetap kecewa dengan putusan majelis hakim.
“Kasus ini benar-benar terbukti TPPO, putusan penjara 3 tahun dengan denda Rp 200 juta ini sepertinya kurang proporsional,” tegasnya, Jumat (26/6/2026).
Meskpun demikian seluruh proses sidang sejak bulan Februari 2026 hingga putusan pada 25 Juni 2026 ini, lanjut Siti, menjadi yurisprudensi bagi hakim.
Ia berharap dapat menjadi harapan mendapat pelakuan lebih baik bagi ABK atau awak kapal perikanan (AKP) untuk domestik maupun migran di Indonesia serta perbaikan sistem mulai perekrutan hingga pengawasan di atas kapal saat melaut.
Baca di:
Babak Akhir Drama TPPO ABK Awindo 2A: Hakim Vonis 3 Tahun Penjara untuk 5 Terdakwa
Harapan serupa juga diungkapkan Benni Hasbiyalloh, peneliti yang tengah fokus isu pekerja perikanan dari Universitas Paramadina menyatakan putusan hakim dapat menjadi preseden hukum.
Kasus pertama TPPO kapal perikanan di Indonesia, akhirnya dapat menjadi yurisprudensi.
“Jika dilihat tahun penjaranya dan denda memang sepertinya kecil. Akan tetapi hal ini semoga tetap dapat memberikan dampak atau efek jera kepada perusahaan-perusahaan perikanan serta bagi pemerintah,” sebutnya.
Dia menegaskan, vonis ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh aktor yang terlibat. Jika tidak ada perbaikan dan implementasi termasuk pengawasan, ya, perdagangan orang dan kerja paksa tidak akan hilang.
Imam Trihatmadja, Program Director Distructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Imam menyatakan kasus TPPO Awindo 2A memberikan dampak yang cukup besar terhadap AKP, baik di Benoa maupun di daerah lain.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik percaloan dalam proses perekrutan awak kapal masih menjadi persoalan yang serius dan dapat berujung pada tindak pidana maupun pelanggaran ketenagakerjaan,” kata Imam.
DFW Indonesia, lanjutnya, dalam beberapa tahun terakhir meriset di sejumlah pelabuhan perikanan besar di Indonesia.
Dari hasil riset tersebut, mereka menemukan bahwa tahap rekrutmen merupakan salah satu titik paling rentan bagi calon awak kapal.
Berbagai permasalahan yang sering muncul antara lain jeratan utang, potongan kasbon yang tidak jelas, ketidaksesuaian gaji dengan yang dijanjikan, pembatasan ruang gerak, hingga intimidasi terhadap pekerja.
Di sisi lain, menurut Imam, kasus ini juga memberikan pesan penting bahwa AKP memiliki hak untuk memperjuangkan hak-haknya dan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Kasus Awindo 2A dapat menjadi contoh bahwa praktik yang merugikan pekerja tidak boleh dianggap sebagai hal yang normal.
Ia mengatakan dijeratnya direktur perusahaan, ini sudah masuk ke korporasinya. Hanya saja, bagi Imam, belum adanya tindakan yang tegas terhadap perusahaan, misalnya pembekuan surat izin usaha atau lain sebagainya.
Namun yang pasti dengan adanya kasus ini kami kira cukup memberikan “warning” bagi perusahaan-perusahaan lain untuk tidak bermain-main soal perdagangan manusia.
“Kami melihat masih banyak yang perlu di benahi bersama agar kasus serupa tidak terjadi adalah sistem rekruitmen dan penempatan. Setiap kasus berawal dari sistem rekruitment yang tidak transparan dan cenderung exploitatif, informasi lowongan kerja yg tidak jujur membuat siapa saja bisa masuk dalam jebakan tersebut, terlebih mereka yang memang kurang dalam hal ekonomi. Kemudian penting terus mengedukasi calon maupun yang sudah menjadi AKP, khususnya hak-hak mereka sebagai pekerja,” ujar Imam. (KanalBali.id/AYS)


