Nestapa Awak Kapal Perikanan di Benoa: Menantang Maut di Laut, Upah Malah Dipangkas (1)

Suasana di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali - IST
Suasana di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali - IST
  • Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Awak Kapal Perikanan (AKP) di Pelabuhan Benona terungkap di PN Denpasar
  • Diduga kasus itu hanya merupakan fenomena gunung es dari masalah yang lebih besar
  • Pemotongan upah dan permainan calo mewarnai keberadaan AKP di Pelabuhan Benoa

Penulis: M Kadafi

SENJA di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada Jumat (22/5/2026) terasa begitu tenang. Terlihat kapal-kapal ikan, milik perusahaan maupun perseorangan berderet terparkir menyesaki dermaga di sisi barat maupun timur.

Kapal ikan yang berlabuh, ada yang telah usai perjalanannya, ada yang sedang bongkar muatan, adapula yang bersiap berangkat memulai perjalanan baru.

Di balik suasana itu ternyata tersimpan kenyataan yang menyayat hati. Awak Kapal Perikanan (AKP) atau ABK, tak jarang mendapatkan upah minim dari perusahaan penangkap ikan. Iming-iming gaji besar yang dijanjikan ternyata tidak sesuai kenyataan.

Mereka menantang maut, berlayar berbulan-bulan di tengah samudera dan saat mendapatkan gaji malah tidak sesuai dengan kesepakatan awal..

Kasus seperti itu yang menimpa 21 anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Awindo 2A di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka selain menjadi korban TPPO, juga dijanjikan gaji Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta per bulan. Tapi kenyataannya hanya menerima upah minimum dari perusahaan penangkap ikan.

Kasus itu, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, ada sebanyak lima terdakwa TPPO terhadap 21 AKP penangkap cumi Awindo 2A, diputuskan penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta dari Majelis Hakim PN Denpasar. Pihak jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan banding.

BACA JUGA: Tak Terima Hukuman 3 Tahun Penjara, Terdakwa TPPO ABK Awindo 2A Ajukan Banding

Diluar para korban dalam kasus itu masih banyak cerita lain mengenai nestapa yang dialami para ABK. Hal itu, karena sistem pengupahan yang tidak transparan, tak pernah mengetahui berapa total gaji yang seharusnya diterima, apa yang dipotong dan mengapa gajinya dipotong.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama International Organization of Migration (IOM), dan Destructive Fishing Watch (DFW) mengawal pemulangan para korban dugaan TPPO Kapal penangkap cumi Awindo 2A milik PT Awindo Intenasional, di Bali ke daerah masing-masing, 2 September 2025. Sumber foto : https://kkp.go.id/djpt/kkp-kawal-pemulangan-calon-awak-kapal-perikanan-korban-dugaan-tppo-w03w/detail.html.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama International Organization of Migration (IOM), dan Destructive Fishing Watch (DFW) mengawal pemulangan para korban dugaan TPPO Kapal penangkap cumi Awindo 2A di Bali ke daerah masing-masing, 2 September 2025. Sumber foto : kkp.goid

Upah Tak Sesuai Perjanjian Kerja Laut

Seperti yang dialami oleh seorang pemuda asal Bandung, Jawa Barat berinisial SN, 25 tahun, yang ditemui di Denpasar yang sempat menjadi ABK di Benoa.

 “Saya ikut sama teman karena dia kenal dengan kapten (nahkoda) kapal. Saya join sama dia, tidak melalui calo tapi langsung (daftar),” saat ditemui di daerah Kota Denpasar, Sabtu (7/4/2016).

Saat itu, dia diberikan surat perjanjian kerja laut (PKL), merupakan kontrak kerja antara pemilik kapal atau perusahaan dengan AKP yang mengatur hak dan kewajiban para pihak selama masa kerja di laut. PKL itu, dokumen penting sebagai penjamin hak-hak pekerja di atas geladak kapal.

Dalam dokumen PKL itu, tertulis untuk gaji per bulan Rp 3.298.116,50. Tetapi, usai menandatangani PKL, dia kembali diminta untuk mendatangi surat pernyataan dan dalam surat itu tertulis pemberian gaji Rp 45.000 per hari.

“Saya disuruh tandatangan lagi. Tanda tangan yang kedua itu saya tidak sempat baca,” jelasnya.

Jika mengacu kepada PKL, dia merasa gaji yang didapatkan cukuplah besar. Setidaknya, delapan bulan bekerja di tengah laut ada gaji yang cukup dibawa pulang ke kampung. Apalagi, di PKL ada premi atau bonus jika melakukan lembur di luar jam kerja di atas kapal.

BACA JUGA: Nestapa Awak Kapal Perikanan di Benoa: Masalah Diakui, Syahbandar dan Asosiasi Tuna Siap Memediasi (3)

Sekitar Bulan Mei 2025, dia berangkat berlayar dari Pelabuhan Benoa dengan kapal ikan milik perusahaannya untuk menangkap cumi-cumi di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Merauke.

Setelah delapan bulan di laut atau awal Bulan Februari 2026 dengan hasil tangkapan cumi-cumi, kapalnya kembali bersandar di Pelabuhan Benoa dan berharap gaji yang diterimanya sesuai PKL. “Saya di laut itu 8 bulan. Sekitar Bulan Februari (2026) saya bersandar di pelabuhan,” jelasnya.

Penantian berbulan-bulan untuk menerima gaji sesuai PKL, bukannya berbuah manis. Tetapi dia harus menelan rasa pahit, karena gaji yang dijanjikan sesuai PKL ternyata berubah.

Dia hanya mendapatkan gaji harian Rp 45.000 per hari dan jika di total per bulan hanya sekitar Rp 1.200.000 dan selama delapan bulan dia hanya mendapatkan sekitar Rp 7000.000 saja.

“Soalnya apa?. Mereka itu mengikuti tandatangan yang kedua, ternyata tandatangan kedua itu bertuliskan gaji harian Rp 45.000,” jelasnya.

Deretan kapal yang tengah bersandar di Pelabuhan Benoa - IST
Deretan kapal yang tengah bersandar di Pelabuhan Benoa – IST

Ia mengaku, jikalau sesuai hitungannya menggunakan gaji harian Rp 45.000 ditambah dengan premi atau insentif menangkap cumi-cumi selama di kapal dan bonus lainnya, dia memperkirakan mendapatkan sekitar Rp 14.000.000 sekian. Tetapi dari angka itu dipotong kembali Rp 7000.000 karena dia dianggap mempunyai utang.

“Kalau yang per hari Rp 45 ribu dihitung sebulan berarti Rp 1,2 juta. (Kalau sesuai gaji harian) seharusnya saya menerima Rp 14 juta lebih,” ucapnya.

Namun, ia mengaku dipermainkan oleh nahkoda atau kapten kapalnya. Dia mempunyai utang sebesar Rp 7000.000 sehingga dari Rp 14.000.000 dari gaji harian hanya tersisa Rp 7000.000.

Sementara, dia hanya mengaku hanya memiliki utang Rp 500.000 saat dirinya berada di darat atau sebelum lepas jangkar. Perlu diketahui juga, praktik kasbon bukanlah hal baru dalam kerja sebagai AKP. Karena, sebagian besar AKP yang direkrut oleh perusahaan penangkapan ikan adalah mereka yang tidak beruntung secara ekonomi.

Hal itu, membuat perusahaan penangkapan ikan menawarkan kasbon di awal untuk bertahan hidup nantinya di tengah laut dan dikirim ke keluarga di kampungnya. Ketika menepi kembali ke daratan, barulah para AKP diminta untuk membayar semua bon mereka. Tetapi, kerap kali penghitungan kasbon setelah selesai melaut tidak masuk akal.

“Saya itu tidak pernah di darat menerima uang sebesar Rp 7 juta. Ini permainan, ada kapten memainkan uang saya. Katanya dari (perusahaan) itu dikasih uang Rp 7 juta (untuk kasbon). Tapi selama di darat, saya cuman menerima Rp 500 ribu,” ujarnya.

“Dan yang nyebelin Rp 7 juta itu dimasukan ke utang, kita harus dibayar itu. Dan itu yang tidak saya terima sama sekali. Itu gaji saya,” lanjutnya.

Dia juga sempat kaget dan menanyakan kepada kaptennya, kenapa gajinya dipotong sebesar Rp 7000.000. Padahal dirinya tidak pernah kasbon hingga Rp 7000.000 dan dia menduga uang kasbon itu diambil oleh kaptennya.

“Saya itu kaget. Saya harus bayar Rp 7 juta katanya. Saya bertanya, kenapa saya cuman menerima Rp 7 juta. Padahal kerja saya lumayan, terhitung orang-orang yang banyak dapat cumi. Ternyata, di situ ada bon Rp 7 juta, itu diambil kapten. Harusnya saya menerima Rp 14 juta,” ungkapnya.

Selain itu, dia mengaku mendapatkan informasi bahwa perusahaannya memberikan kasbon kepada AKP sebesar Rp 7000.000 yang baru pertamakali ikut berlayar. Tetapi seingatnya, jika memang dia ada kasbon tentu tidak sebesar itu.

“Perusahaan, katanya bikin akumulasi untuk AKP yang ikut kapal. Mereka dikasih Rp 7 juta per orang yang awal mau naik. Malah dapat cuman Rp 500 ribu, gaji yang bulanan hilang, gaji yang harian dipotong juga, sakit banget,” tuturnya.

Ia juga menghitung, bila gaji bulanannya sesuai dokumen PKL, per bulan mendapatkan Rp 3.298.116,50. Maka, selama delapan bulan dia bekerja seharusnya mendapatkan Rp 26.000.000 sekian. Hal itu, belum ditambah premi dan bonus lembur lainnya.

“Kalau di total dari gaji bulanan saja, jangan tambahkan yang lain. Kalau saya berlayar selama 8 bulan, seharusnya saya dapat Rp 26 juta sekian. Ternyata saat saya sampai di Pelabuhan Benoa cuma dapat Rp 7 juta,” ungkapnya.

Ia mengaku untuk premi dan bonusnya, dia tidak mendapatkannya dan sengaja dihilangkan atau tidak dihitung oleh kaptennya dan gaji bulanan diganti gaji harian yang tidak sesuai dokumen PKL.

“Gaji bulanannya dihilangin. Kita Selama berbulan-bulan di laut itu, padahal kita di laut itu sudah kayak mau mati kalau bahasa kasarnya. Kalau sama lemburnya, ada di surat PKL, selain premi cumi itu ada bonusnya juga kok. Tapi tidak ada, hilang sama bonusnya,” jelasnya.

“Kita itu setelah berlayar, dimasukin yang (gaji) harian, bukan yang bulanan. Padahal sebelumnya kita lihat tandatangan itu ada di PKL yang bulanan itu,” lanjutnya.

Ia mulai mencari tahu dan bertanya kepada teman-temannya, untuk soal gaji apakah yang resmi itu yang sesuai PKL digaji bulanan atau yang gaji harian. Selain itu,dia merasa takut karena menghadapi perusahaan seorang diri. Dan hanya bisa pasrah menerima sisa gajinya yang telah dipangkas sepihak oleh perusahaan.

Saat ini, dia telah berhenti menjadi AKP dan mencari pekerjaan lainnya di sekitar Pelabuhan Benoa. “Belum pernah (menuntut soal gaji) dan tidak mungkin didengar. Soalnya saya cuman satu orang, mereka itu perusahaan yang besar dan tidak mungkin saya lawan sendiri,” ujarnya. (bersambung ke tulisan 2)

BACA JUGA: Nestapa Awak Kapal Perikanan di Benoa: Direkrut lewat Facebok, Jadi Korban Permainan Calo (2)

 

Apa Komentar Anda?