Pemilik Rumah Tak Mempersoalkan, WNA Mesum Sembarangan akan Dideportasi

WNA Australia saat menjalani pemeriksaan di Polres Badung - IST
WNA Australia saat menjalani pemeriksaan di Polres Badung - IST

BADUNG, kanalbali.id– Pria asal Australia berinisial BA yang ditangkap karena melakukan perbuatan mesum di halaman rumah warga di Badung, Bali tidak ditahan dan hanya akan dideportasi.

Hal itu karena BA dipersangkakan Pasal 406 KUHP Undang-undang nomor 1, tahun 2023 tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum. Selain itu, dari pemilik rumah yang dijadikan tempat mesum oleh pelaku tidak ingin mempermasalahkannya dan sehingga BA akan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk langsung dideportasi.

“Jadi atas persetujuan juga dengan pemilik rumah bahwa yang bersangkutan tidak ingin mempermasalahkan ini lebih lanjut. Sehingga kami rekomendasikan yang bersangkutan ini dilakukan deportasi,” ujar kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad di Mapolres Badung, saat konferensi pers, Kamis (27/8).

“Terkait dengan yang WNA wanitanya, kami belum dapatkan identitasnya, masih dalam upaya penyelidikan, masih berkoordinasi intensif dengan Imigrasi,” katanya.

Ia menerangkan, bahwa kedua WNA yang melakukan mesum sebelumnya berkenalan di sebuah tempat hiburan malam di pinggir pantai di Jalan Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, keduanya minum-minuman alkohol lalu dalam kondisi mabuk. Kemudian, keduanya keluar dari tempat hiburan malam dan memasuki pemukiman warga karena jaraknya berdekatan dan di sanalah keduanya melakukan hal tidak senonoh itu.

“Di situlah terjadi. Setelah kejadian dua WNA ini kembali masuk ke dalam tempat hiburan dan setelah di situ mereka tidak ada kontak dan komunikasi lagi. Sehingga WNA yang perempuan tersebut sedang dalam pendalaman kami,” jelasnya.

Ia menyebutkan, untuk WNA perempuan belum diketahui identitasnya dan asal negaranya. Kemudian, untuk WNA pria Australia berprofesi sebagai engineer atau teknisi.

Kemudian, untuk WNA Australia berhasil ditangkap karena pihak kepolisian Polres Badung berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai lewat rekaman CCTV dan hasil olah TKP.

“Kami langsung dapatkan identitas terduga pelaku dan Imigrasi membantu dengan memasukkan identitas tersebut dalam sistem subject of interest dan ketika mencoba berangkat ke luar negeri dan diamankan oleh pihak imigrasi,” jelasnya.

Selain itu, pelaku BA mengaku tidak mengetahui WNA perempuan yang mesum dengannya dan hanya spontan berkenalan dengan kondisi mabuk dan melakukan adegan mesum atas dasar suka sama suka.
Kendati demikian, BA juga mengetahui bahwa adegan mesumnya viral di media sosial.

Selain itu, dari pengakuan BA datang ke Bali menghadiri acara prewedding rekannya di Bali dan berencana tinggal empat hari di Pulau Dewata.

“Yang bersangkutan berencana di Bali dalam jangka waktu 4 hari, dalam agenda menemani rekannya melakukan prewedding. Sehingga jadwal kepulangannya memang sudah terjadwal di hari yang kita amankan kemarin,” katanya.

“Pelaku yang laki-laki, setelah kami lakukan pemeriksaan dia memang tidak mengetahui asalnya (WNA perempuan) dari mana, namanya siapa. Karena dia pertama berkenalan dalam kondisi pengaruh minuman alkohol dan tindakan itu dilakukan secara spontanitas menurut keterangan yang diberikan kepada kami,” katanya.

Sebelumnya, BA bersama seorang perempuan WNA melakukan tindakan mesum di sebuah gang rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Namun, untuk WNA perempuan belum dijelaskan sudah berhasil ditangkap atau tidak. (kanalbali/KAD)

 

Apa Komentar Anda?