BADUNG, kanalbali.id– Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026, dua di antaranya merupakan investor bodong.
Seluruh WNA tersebut terdiri dari warga negara Amerika Serikat ada 2 orang, Perancis 2 orang, dan lainnya warga Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Deportasi ini merupakan hasil patroli rutin yang terus dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Melalui patroli tersebut, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka yang sebenarnya di lapangan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10).
Novyandri menerangkan, dua investor bodong tersebut berinisal AS asal Jerman dan TL asal Perancis. Keduanya memegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor, tetapi AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal. Sedangkan WNA berinisal TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.
Kemudian, satu WNA lain yang juga terkait kegiatan usaha, berinisal AC asal Latvia, memegang izin tinggal kunjungan tetapi mendirikan PT.PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai.
“ITAS investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” imbuhnya.
Dari sembilan WNA tersebut, enam orang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Selain ketiga kasus di atas, warga asing berinisal TBJ asal Australia memegang izin tinggal kunjungan tetapi berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu, di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, satu orang WNA berinisial EWM asal Amerika Serikat diketahui memiliki paspor ganda, dan satu orang berinisial SG asal Malaysia dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Selanjutnya, tiga WNA lainnya dideportasi karena melebihi batas izin tinggal atau overstay. Mereka adalah ACH asal Thailand) overstay 45 hari, AMK asal Amerika Serikat overstay 61 hari, dan SBM asal Perancis overstay 357 hari.
Novyandri menegaskan bahwa patroli rutin dan pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban orang asing di Bali.
“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


