Kadiv Pemasyarakatan Bali Buka Layanan Rehabilitasi Sosial untuk Warga Binaan Lapas

BANGLI, kanalbali.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli hari ini membuka Layanan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pecandu narkoba, Kamis (4/4). Pembukaan layanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-85.PK.06.05 Tahun 2024 tentang penetapan UPT pemasyarakatan penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2024.

Acara pembukaan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, perwakilan BNNK Gianyar, Ketua Yayasan Dua Hati, Direktur Rumah Sakit Jiwa Bangli, Dandim 1626 Bangli, Kapolres Bangli, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, Putu Murdiana menyampaikan bahwa layanan rehabilitasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup WBP dan membantu mereka kembali diterima di tengah masyarakat. Rehabilitasi sosial merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan yang meliputi terapi fisik, mental, dan sosial.

“Rehabilitasi sosial merupakan salah satu fungsi pemasyarakatan yang bertujuan untuk membantu WBP agar dapat kembali hidup normal dan diterima oleh masyarakat,” ujar Murdiana.

Putu Murdiana menambahkan bahwa layanan rehabilitasi sosial ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kualitas hidup WBP pecandu narkoba.

“Diharapkan dengan layanan ini, WBP dapat terbebas dari kecanduan narkoba dan memiliki keterampilan untuk hidup mandiri di masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan pembukaan layanan rehabilitasi sosial diawali dengan penampilan tari penyambutan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan doa. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan WBP.

Acara ditutup dengan penampilan pertunjukan Robo Dance oleh para peserta rehabilitasi, yang menunjukkan semangat mereka untuk mengikuti program rehabilitasi.

Layanan Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika Bangli ini akan berlangsung selama 6 bulan dan diharapkan dapat memenuhi target sebanyak 240 peserta. Program ini bekerja sama dengan BNNK Gianyar, Yayasan Dua Hati, dan RS Jiwa Bangli. ( kanalbali/RLS )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.