
DENPASAR, Kanalbali – Sengketa informasi antara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali dengan PT Pelindo III berakhir kurang menyenangkan. Klaim Pelindo III bahwa segala bentuk dokumen yang diminta telah diberikan dibantah oleh WALHI .
“Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Pelindo III, yang diberikan mereka hanyalah izin lokasi, izin pelaksanaan kegiatan, izin lingkungan kegiatan saja. Sedangkan lampiran dan dukumen pendukung dari izin tersebut tidak diberikan. Lampiran pendukung yang tidak diberikan itu adalah AMDAL,” Ungkap direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama.
Menurut Untung Pratama, Pelindo III beralasan, lampiran pendukung berupa amdal merupakan sesuatu yang dikecualikan, “Mereka bilang itu adalah hak kekayaan intelektual yang hanya dimiliki Pelindo III,” terang Made Juli Untung.
Padahal sebelumnya WALHI Bali melalui WALHI Nasional juga telah mengirimkan surat kepada Kemenhub dan KLHK terkait permohonan informasi perizinan aktivitas reklamasi Pelindo III Cabang Benoa.
“Dokumen yang terkait dengan perizinan reklamasi oleh Pelindo III lengkap diberikan oleh KLHK dan Kemenhub seperti dokumen Izin Lokasi, Izin Pelaksanaan dari Kemenhub dan Izin Lingkungan, termasuk dokumen AMDAL sebagai lampiran dari Izin Lingkungan dari KLHK,” jelasnya.
“KLHK bahkan memberikan Izin Lingkungan lengkap dengan lampiran AMDAL. Tidak seperti Pelindo III yang tidak mau memberikan AMDAL dengan alasan AMDAL merupakan Hak Kekayaan Intelektual Pelindo”, imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Tim Hukum WALHI Bali, I Wayan Adi Sumiarta. Menurutnya, rilis yang dikeluarkan oleh Pelindo III bahwa Pelindo telah memberikan segala bentuk dukumen yang diminta Walhi berbeda dengan fakta yang ada di lapangan.
Lebih jauh, Adi Sumiarta kecewa karena Pelindo tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan seluruh informasi publik terkait kegiatan reklamasi di areal Pelabuhan Benoa.
Karena itu pula , Walhi Bali telah mencabut permohonan eksekusi yang diajukan pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pertanggal 11 Oktober dan Penetapan Pencabutan Eksekusi ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 16 Oktober. (kanalbali/KR13)