DENPASAR – Tim hukum I Gede Aryastina atau yang akrab disapa Jrx Superman Is Dead (Jrx SID), mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengambil putusan banding Jrx SID yang telah diputus Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Kita mengapreasi karena hukuman jadihanya 10 bulan penjara. Artinya, dalil memori banding Jaksa yang pada pokoknya kan minta agar hukuman JRX ditambah ditolak,” kata kordinator tim Wayan Gendo Suardana, Selasa (19/1/2021).
Atas putusan tersebut, Gendo memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. “Kami apresiasi”, tegasnya. Namun dia memberikan catatan penting bahwa semestinya putusan Pengadilan Tinggi Denpasar memutus Jrx bebas.
Karena, secara teori hukum Jrx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE. “Yang disampaikan Jrx adalah kritik sosial untuk kepentingan publik bukan ujaran yang diniatkan mendiskriminasi IDI”, tegasnya.
Kedua, Gendo menyampaikan bahwa IDI tidak termasuk kualifikasi dalam kategori Suku, Agama, Ras dan Antargologan (SARA), sebagaimana yang dinyatakan dalam UU ITE. “IDI adalah lembaga publik”, ujarnya.
Gendo menambahkan bahwa pernyataan JRX tidak mempertentangkan 2 golongan atau lebih sehingga tidak memenuhi unsur “antar golongan”. “Kalaupun kita sepakat dengan putusan MK bahwa kelompok profesi in casu IDI sebagai golongan, kan tidak ada lembaga lain yang dipertentangkan oleh pernyataan JRX, lantas dimana terpenuhinya unsur “antar golongan”? Ahli hukum pidana yang memberi keterangan di depan persidanganpun menyatakan unsur “antar golongan” harus terdiri dari 2 atau lebih kelompok atau lembaga, sehingga unsur ini tidak terpenuhi,” tambah Gendo
Atas putusan tersebut, tim hukum akan menyampaikannya kepada Jrx untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. “Kami konsultasikan ke Jrx”, tutupnya. (kanalbali/RLS)
Be the first to comment