DENPASAR, kanalbali.id – Anggota DPD RI Gede Ngurah Ambara Putra menerima pengaduan warga Bali pemilik tanah di Canggu, Badung di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali di Renon Denpasar, Selasa (27/8/2024).
Kedua warga bernama Jro Mangku I Wayan Sarjana dan Erkin Inggriani itu mengaku tanahnya di Canggu Badung yang bersertifikat hak milik diserobot atas dasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Jro Mangku Sarjana warga Canggu Badung itu menjelaskan bahwa salah satu objek tanah tersebut adalah milik ayahnya, I Nengah Karna. Tanah warisan ini tak pernah dibayar lunas, namun sertifikatnya dibatalkan oleh PTUN Denpasar setelah mengalami gugatan.
Sementara itu, Erkin Inggriani, pemilik tanah lainnya, mengaku menerima surat Letter of Intent (LOI) dari penggugat sebanyak tiga kali untuk membeli tanahnya. Karena tidak ada kesepakatan, transaksi tidak terjadi. Namun kemudian, dia mendapatkan surat somasi yang mengancam akan memblokir sertifikat tanahnya.
Erkin menambahkan bahwa tanahnya juga dipasangi banner yang menyatakan kepemilikan tanah atas nama pihak lain. Di sisi lain, keberadaan akta yang dijadikan dasar penyerobotan tanah, telah dibantah oleh notaris yang mengaku tidak pernah membuat akta tersebut.
Menanggapi pengaduan ini, Senator DPD RI Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, menegaskan bahwa pembatalan sertifikat tanah berdasarkan Putusan Nomor 17/G/2024/PTUN DPS dan Putusan Nomor 18/G/2024/PTUN DPS belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding.
“Hak atas tanah adalah hal penting dalam kehidupan dan harus dilindungi oleh hukum. Sayangnya, ada pihak-pihak yang menduduki tanah yang masih dalam proses hukum,” terangnya.
Gede Ngurah Ambara Putra berjanji akan berkoordinasi dengan Kapolda Bali dan pihak BPN untuk mengatasi masalah ini, terutama karena melibatkan wisatawan dari Swiss yang juga erpengaruh.
Pihaknya akan terus memantau dan menangani kasus ini dengan serius, mengingat pentingnya penyelesaian sengketa lahan bagi masyarakat dan perekonomian lokal Bali. ( kanalbali/RFH)



Be the first to comment