DENPASAR, kanalbali.id – Travel warning yang dikeluarkan oleh Australia bagi warga negaranya yang akan ke Indonesia termasuk ke Pulau Bali telah dilakukan pada akhir Mei 2025.
Sejauh ini, menurut Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya belum terlihat dampaknya. “Sampai saat ini belum (ada dampak kunjungan wisatawan Australia ke Bali),” kata Sumarajaya, saat dikonfirmasi Selasa (10/5).
Dari data yang ada tahun 2023 dari Januari-Mei jumlah kunjungan total 1.876.975 kunjungan, pada 2024 2.391.860 kunjungan, dan 2025 ini melonjak di angka 2.663.734 kunjungan, masih dengan didominasi kunjungan Australia.
Rabies Masih Tinggi di Buleleng, Pj. Bupati Lihadnyana Minta Dinas Terkait Lebih Serius Lagi
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali selalu menginginkan wisatawan yang berlibur di Bali dapat menikmati alam dan budaya Bali dengan aman dan nyaman. Kemudian, Pemprov Bali juga telah menerapkan standarisasi industri pariwisata, baik dari segi standar keselamatan maupun standar keselamatan bencana.
“Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2025, tentang tata tertib baru bagi wisatawan asing selama di Bali,” ujarnya.
“Surat edaran ini kemudian disajikan dalam bentuk do’s and don’ts, yakni apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Jika semua wisatawan mematuhi aturan ini, saya yakin mereka akan aman di Bali,” ujarnya.
Isi Travel Warning dari Australia
Sebelumnya, Australia merilis travel warning bagi warga negaranya yang akan ke Indonesia termasuk ke Bali pada akhir Mei.
Dalam saran perjalanan itu, Australia menyinggung salah satu warganya yang tenggelam di daerah pesisir imbas laut ganas dan arus deras di pantai wisata populer termasuk Bali. Mereka menilai banyak pantai yang tak dijaga.
“Kami meninjau saran kami untuk Indonesia dan terus menyarankan untuk berhati-hati,” demikian pernyataan di situs smart traveler Australia yang ditinjau pada hari Kamis (5/6).
Dalam situs itu, pihak berwenang Australia juga menyarankan warganya yang akan ke Indonesia untuk memahami ketentuan visa dan persyaratan keluar-masuk.
Pihak berwenang Indonesia, lanjut Australia, punya standar ketat untuk paspor yang rusak, dan wisatawan telah ditolak masuk ke Indonesia dengan paspor yang rusak. Kerusakan akibat air, sobekan kecil atau robekan pada halaman dapat dianggap rusak.
Lebih lanjut, warga negara di Australia yang ingin ke Bali, diimbau untuk membaca saran ‘Yang boleh dan tidak boleh dilakukan’ dari pemerintah Provinsi Bali sebelum bepergian.
“Perilaku ofensif yang gagal menghormati budaya, agama, tempat ibadah, dan upacara adat setempat dapat menyebabkan hukuman pidana dan/atau deportasi,” demikian lanjut saran perjalanan Australia. (kanalbali/KAD)


