Baru 40 Persen yang Membayar, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Sudah Tembus Rp 211 Miliar

DENPASAR, kanalbali.id – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan, hingga hari ini dana yang terkumpul dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) ke Pulau Bali dengan membayar USD 10 per orang telah terkumpul Rp 211,8 miliar.

Pemungutan pajak bagi turis asing yang datang ke Bali diterapkan mulai 14 Februari 2024 lalu,”Hingga saat ini dana yang telah terkumpul dari PWA telah mencapai Rp 211,8 miliar,” kata Pemayun, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9).

Menurutnya, jumlah itu masih belum optimal karena dari total jumlah turis asing yang berwisata ke Bali, tercatat baru 40 persen yang membayar kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Bali, Nomor 6, Tahun 2023 tentang pungutan bagi wiisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

“Dan 80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali, ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil,” katanya.

Pemayun menambahkan, belum optimalnya realisasi PWA antara lain disebabkan tidak adanya alat auto scanner gate di areal Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan jajarannya juga terus melakukan evaluasi hingga memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6, Tahun 2023.

“Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Dispar Bali juga melaksanakan pengecekan PWA di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (4/9). Pengecekan itu, juga dipimpin oleh Pemayun dan melibatkan Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, organisasi kepariwisataan seperti HPI dan ASITA.

Kemudian, pengecekan oleh tim dilaksanakan di pintu masuk DTW Ulun Danu Beratan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Petugas dari Disparda dan Satpol PP Pariwisata menyapa dan menanyai wisatawan asing terkait PWA yang mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024. Sebagian besar turis asing yang tengah melancong ke Ulun Danu Beratan nampak kooperatif menjawab pertanyaan petugas. Bahkan, beberapa diantaranya nampak antusias melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali.baliprov.go.id.

Pemayun menyebutkan, bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan. Sebelumnya, Dispar Bali telah turun melakukan pengecekan ke sejumlah DTW populer seperti Uluwatu, Goa Gajah, Tirta Empul dan Penglipuran.

“Hari ini kita turun ke Ulun Danu Beratan, melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan apakah wisatawan asing yang berkunjung telah membayar. Yang belum membayar, kita dorong untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PWA.

”Kami mendukung program ini sepanjang diterapkan secara profesional dan hasilnya nanti dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata Bali,” ujarnya.

Mustika juga menyampaikan, DTW Ulun Danu Beratan merupakan salah satu objek wisata unggulan di wilayah Kabupaten Tabanan. Saat high season seperti pada bulan Juli-Agustus, jumlah kunjungan turis asing mencapai 3.000 orang. “Bulan ini mulai turun, sekarang tercatat 2.000 orang,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.