Modus Love Scamming, Residivis Asal Tangerang Curi ATM hingga Kalung Emas Pacar

Ilustrasi - remaja perempuan korban pemerkosaan - IST
Ilustrasi - remaja perempuan korban pemerkosaan - IST

DENPASAR, kanalbali.id  – Kepolisian Polsek Denpasar Selatan, Bali, menangkap seorang pria berinisial IP(32) asal Tangerang yang telah mencuri barang-barang milik pacarnya sendiri bernama Luluk (25) atau korban.

Modus pelaku ialah love scamming atau dengan cara meluluhkan hati korban dengan cinta palsunya dan lalu menggasak barang-barang korban dan kabur ke Tangerang.

“Pada intinya, love scamming adalah salah satu modus dalam cyber crime. Dimana pelaku kejahatan akan menggunakan identitas palsu sehingga korban jatuh cinta kepadanya. Setelah mendapatkan hati dan kepercayaan korban dengan menggunakan berbagai cara,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Jumat (3/1).

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (2/1) sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah apartemen di Kota Tangerang Selatan. Pelaku melakukan pencurian di kamar indekos korban di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Jumat (13/12) Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WITA.

BACA JUGA: Dihempas Pandemi, Lan Ananda Bangkit Bersama Hipnoterapi

Kronologisnya, saat itu korban baru bangun tidur sekitar pukul 22:00 WITA dan saat mencari handphonenya rupanya telah hilang
yang berada di meja rias dan korban juga curiga dompetnya yang dalam keadaan terbuka setelah dicek ada beberapa barang yang hilang.

Sementara, barang-barang korban yang dicuri 1 Iphone 15, 2 kamera merk Cannon powershot A2500, 1 laptop merk Asus, kartu debit BCA, 1 kalung emas dengan total kerugian Rp 29.000.000.

“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Selanjutnya, berdasarkan laporan itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku kabur ke Tangerang. Lalu berkordinasi dengan tim dari Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap pelaku di sebuah apartemen di Kota Tangerang Selatan.

“Motifnya, masalah ekonomi karena selama di Bali pelaku tidak mempunyai pekerjaan. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di TKP dan hasil dari kejahatannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Selain itu, antara pelaku dan korban saling kenal di media sosial dan sudah berpacaran dengan korban sejak Bulan November 2024. Pelaku juga diketahui sering singgah ke tempat indekos korban.

“Saat itu pelaku menumpang tidur di kosan korban, si pelaku pagi hari-nya meninggalkan korban dan sudah mengambil barang berharga dan ATM korban,” ujarnya.

Pelaku juga diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama di 2022 di Jakarta, dan pelaku diketahui berada di Pulau Bali sejak Januari 2024.

“Hasil penjualan dari menipu korban yang di Denpasar digunakan untuk menyewa apartemen harian. Korban mengetahui pelaku mencuri karena semalam bareng di kosan dan barang-barang tersebut (dicuri) sampai ATM korban juga terdeteksi digunakan tarik uang dan belanja oleh pelaku,” ujarnya. ( kanalbali/ KAD )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.