
DENPASAR- Kepolisian Polda Bali meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang bernama Sugiarto (37) asal Banyuwangi, Jawa Timur.”Pelaku curanmor adalah Target Operasi (TO),” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Selasa (11/2).
Pelaku ini, diketahuhi melakukan pencurian di parkiran indekos di Jalan Mahendradatta, Gang Pandang Sulasih, nomor 1, Padang Sambian, Denpasar Barat, pada Sabtu tanggal 9 November 2019 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita.
Kronologisnya, awalnya korban yang bernama Nanang Sulistyo dikenalkan dengan pelaku oleh tetangga indekosya bernama Bapak Iwan. Kemudian, pelaku disuruh menginap di tempat indekos korban.
Selanjutnya, pada keesokan harinya pelaku meminjam sedapa motor merk Suzuki FU milik korban untuk membeli rokok dan keesokannya pelaku kembali meminjam sepeda motor korban dengan alasan ke tempat rekannya sekitar pukul 16:00 Wita dan sepeda motor sempat dikembalikan oleh pelaku tetapi STNK motor masih dibawa oleh pelaku.
Kemudian, pada Sabtu 9 November 2019 sekitar pukul 08:00 Wita, korban berangkat kerja dan pelaku masih tidur di indekos korban. Selanjutnya, pada pukul 09:00 Wita pelaku sempat menyusul ke tempat kerja korban dengan berjalan kaki dan kembali ke indekos sekitar pukul 12:00 Wita.
“Namun, saat korban pulang ke Indekosnya untuk istirahat melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir serta barang berupa tas selempang warna biru yang berisikan handpone merk OPPO A3S, buku tabungan dan ATM BRI dibawa kabur, dengan kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta,” jelas Andi.

Lewat peristiwa itu, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP untuk meminta keterangan korban dan saksi-saksi dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Banyuwangi Jawa timur.
Selanjutny tim kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Banyuwangi dan pada Senin (10/2) sekitar pukul 05.00 Wita pelaku berhasil ditangkap pada saat pelaku berhenti di depan toko modern di dekat Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
“Dari hasil introgasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Suzuki FU dengan nomor polisi DK AG 4126 RBT. Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dalam keadaan parkir yang ditinggal kerja,” ujar Andi. (*).