BADUNG, kanalbali.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AA (27) dan ZA (30) ditangkap kepolisian Kuta, Bali, karena menghajar seorang pecalang bernama I Made Suarsadana (39).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Aviatus mengatakan, kedua pelaku menghajar korban karena tidak terima ditegur. “Pelaku tidak terima ditegur oleh korban untuk mengecilkan suara musik,” kata Kombes Jansen, saat dikonfirmasi Kamis (25/4).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/4) sekitar pukul 03:00 WITA di sebuah vila di Jalan Raya Seminyak, Gang Kubu Pesisi, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Kronologisnya, saat itu sekitar pukul 03:00 WITA, korban dihubungi oleh sekuriti vila bahwa ada tamu di vila sebelah komplain, karena adanya suara musik yang keras. Lalu, korban mendatangi vila dan mendengar suara musik yang cukup keras.
Kemudian, korban didampingi oleh sekuriti menegur penghuni atau warga asing tersebut. Setelah selesai menegur korban mengarah ke parkiran dan sebelum korban sampai di parkiran didorong oleh kedua pelaku dan lalu dipukul dengan tangan dan tongkat besi.
“Korban dipukul di bagian kepala, pipi kiri dan paha kanan. Korban mengalami rasa sakit dan robek di kepala, pipi kiri dan paha kanan bengkak dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta,” imbuhnya.
Kemudian, lewat laporan korban pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan beberapa jam kejadian kedua pelaku berhasil ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolsek Kuta.
“Awalnya pelapor (korban) memberitahukan terlapor (kedua pelaku) agar tidak melakukan keributan. Setelah itu korban menuju ke parkiran, belum sampai di parkiran (kedua pelaku) memukul korban berkali- kali dengan tangan dan memukul menggunakan tongkat besi mengenai kepala dan paha kanan korban,” ujarnya. ( kanalbali/ KAD )
Be the first to comment