Ditinggal Sembahyang, Motor Warga di Buleleng Bali Dicolong Maling

BULELENG, kanalbali.id – Pihak kepolisian Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial GM (29).

Pelaku diketahui seorang residivis dan mencuri sepeda motor korban bernama I Gede Pageh Darma (49). Saat itu  korban meninggalkan sepeda motor miliknya, merk Honda Supra X, tahun 2002 warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 4830 UA.

Pada peristiwa  Minggu (9/10) sekitar pukul 17.30 Wita itu, motor diparkir di warung BCA (Be Celeng Asli) berlokasi di Jalan A. Yani Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

BACA JUGA: 20 Tahun Bom Bali, Begini Kenangan Mbak Yayuk yang Jadi Penyintas Tragedi itu

“Sebelumnya korban pada saat itu memarkir sepeda motornya dengan kunci masih nyantol ditinggal sembahyang yang bertempat di belakang warung milik korban, dan setelah sembahyang ternyata sepeda motor korban telah hilang,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis (13/10).

Lewat peristiwa tersebut, korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian dan langsung dilakukan penyelidikan dan dari hasil pemeriksaan di TKP dan terlihat dari CCTV yang ada di warung.

Pelaku saat itu sedang berpura-pura duduk di atas sepeda dan sempat mengamati situasi di sekitarnya dan merasa sudah aman kemudian pelaku menghidupkan sepeda motornya dan membawanya kabur.

Sementara, dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (11/10) di Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, dan saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat bersembunyi di salah satu rumah pamannya tetapi akhirnya berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti sepeda motor milik korban.

“Sebelumnya, pelaku perna pada tahun 2021 mengambil sepeda motor orang lain yang telah mendapatkan vonis hukuman selama 5 bulan dan telah menjalani hukuman. Pelaku,
mengakui atas perbuatan yang telah dilakukan, dan niat pelaku mengambil sepeda motor tersebut pada saat pelaku melihat sepeda motor tersebut kuncinya masih nyantol, saat itu pelaku berjalan kaki dari Desa Ularan menuju Seririt,” ujarnya.

Terhadap pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.